JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Ini Deretan Vonis Sang Mantan Hakim Agung yang Bikin Koruptor Bergidik

Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar. Foto: wikipedia
ย ย ย 

JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Hakim Agung, yang juga anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar, wafat, pada Minggu (28/2/2021) siang.

Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung yang dideritanya. Kepergian Artidjo Alkostar untuk selama-lamanya menjadi kehilangan besar bagi Indonesia.

Semasa hidupnya, Artidjo dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Hal itu pula yang membawanya mengabdi selama 18 tahun di Mahkamah Agung, sebelum purnabakti di usia 70 tahun pada Mei 2018 silam.

Usai pensiun dari jabatan hakim agung, Artidjo dipercaya untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019, bersama dengan mantan Hakim MK Harjono, peneliti LIPI Syamsuddin Haris, wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan wakil ketua KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean.

Selama mengabdi sebagai Hakim Agung, Artidjo Alkostar mengaku telah menangani hingga 19.708 berkas perkara, termasuk di antaranya sejumlah kasus korupsi dengan terdakwa dijatuhi vonis berat.

Bahkan karena vonis berat yang dijatuhkannya pada para koruptor yang mengajukan kasasi, membuat dirinya dijuluki legenda dan ditakuti para pelaku tindak pidana korupsi.

Tak jarang pemohon kasasi justru mencabut permohonannya setelah mengetahui bahwa berkas perkaranya ditangani oleh Artidjo. Salah satunya adalah kasus mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.

Selain itu, ada sejumlah permohonan kasasi kasus korupsi yang ditangani Artidjo, yang berakhir dengan vonis yang lebih berat. Berikut ini beberapa di antaranya:

Abdullah Puteh (September 2005)
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Puteh, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp6,5 miliar.

Rokhmin Dahuri (Mei 2008)
Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, majelis hakim kasasi yang dipimpin Iskandar Kamil dengan anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian, MS Lumee, dan Artidjo Alkostar tetap memvonis Rokhmin tujuh tahun penjara.

Namun di tingkat peninjauan kembali hukuman itu dikurangi menjadi empat setengah tahun penjara.

Irawady Joenoes (November 2008)
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota Ojak Parulian Simandjuntak dan Moegihardjo menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana kasus suap mantan komisioner Komisi Yudisial, Irawady Joenoes.

Irawady tetap harus menjalani pidana delapan tahun kurungan dan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Anggodo Widjojo (Maret 2011)
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, M.S. Lumme, Surya Jaya, dan Abdul Latief menghukum Anggodo Widjojo sepuluh tahun penjara dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK.

Padahal sebelumnya di pengadilan tinggi, adik kandung buronan Anggoro Widjojo itu sebelumnya dihukum lima tahun penjara.

Tommy Hindratno (September 2013)
Memimpin majelis hakim yang mengadili perkara bekas pegawai Direktorat Pajak Tommy Hindratno, Artidjo memperberat hukuman Tommy menjadi sepuluh tahun penjara dari sebelumnya hanya divonis tiga tahun.

Angelina Sondakh (November 2013)
Ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar hukumannya diringankan, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh justru menuai hasil sebaliknya.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ketika divonis di pengadilan tingkat pertama, Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS.

Namun di akhir Desember 2015, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie berbuah pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Luthfi Hasan Ishaq (September 2014)
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan kasasi itu, dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar.

Ratu Atut Chosiyah (September 2014)
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Sidang kasasi yang dipimpin Artidjo itu juga mencabut hak politik Ratu Atut.

Anas Urbaningrum (Juni 2015)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan vonis Artidjo. Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme. Mereka juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com