![diduga laskar](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/02/diduga-laskar.jpeg?resize=640%2C360&ssl=1)
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sembilan orang ditetapkan sebahai tersangka aksi kekerasan dan penganiayaan di empat lokasi Kota Solo dengan modus amaliah.
Dari pengembangan kasus ini, dilakulan penyelidikan prostitusi online karena dua tersangka tersebut ditangkap sedang bercinta di hotel. Hal ini dikatakan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Lutfi dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2/2021).
Kedua pelaku yang ditangkap di hotel itu adalah Yunianto Juang (20) warga Banyuanyar dan Fajar Nugroho (21), warga Baki, Sukoharjo.
“Dua pelaku kami tangkap di hotel bersama permpuan. Ini terus kami kembangkan soal kemungkinan keterlibatan dalam kasus prostitusi online,” kata Ahmad Luthfi kepada awak media.
Kapolda memaparkan, sembilan pelaku yang ditangkap melakukan aksi di beberapa TKP di Solo. Tiga orang beraksi di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.
Kemudian satu lokasi lainnya berada di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Pelaku yang melakukan aksi premanisme di wilayah Sondakan Laweyan dengan pengerusakan toko, pengambilan uang, memecah etalase dan menganiaya korban.
“Aksi mereka dilakukan di tiga TKP di wilayah Kelurahan Sondakan, Laweyan,” paparnya.
Polisi kemudian melakukan pengungkapan kasus lain yang masih satu kelompok dengan enam orang tersebut.
“Mereka melakukan aksi di pos kamling Kelurahan Danukusuman, Serengan,” papar dia.
Kapolda memberi imbauan pada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Prabowo