JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Badalah, Pelaku Penyerangan dan Perusakan Berdalih Amaliah Ditangkap Polisi Saat Sedang Bercinta di Hotel Dekat Terminal Solo

Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —  Sembilan orang ditetapkan sebahai tersangka aksi kekerasan dan penganiayaan di empat lokasi Kota Solo dengan modus amaliah.

Dari pengembangan kasus ini, dilakulan penyelidikan prostitusi online karena dua tersangka tersebut ditangkap sedang bercinta di hotel. Hal ini dikatakan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Lutfi dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2/2021).

Kedua pelaku yang ditangkap di hotel itu adalah Yunianto Juang (20) warga Banyuanyar dan Fajar Nugroho (21), warga Baki, Sukoharjo.

“Dua pelaku kami tangkap di hotel bersama permpuan. Ini terus kami kembangkan soal kemungkinan keterlibatan dalam kasus prostitusi online,” kata Ahmad Luthfi kepada awak media.

Baca Juga :  Tak Jadi Pakai Pasir, Pihak Terkait Sepakat Penutup Lahan Alkid dan Alut Keraton Solo Akan Pakai Rumput

Kapolda memaparkan, sembilan pelaku yang ditangkap melakukan aksi di beberapa TKP di Solo. Tiga orang beraksi di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.

Kemudian satu lokasi lainnya berada di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Pelaku yang melakukan aksi premanisme di wilayah Sondakan Laweyan dengan pengerusakan toko, pengambilan uang, memecah etalase dan menganiaya korban.

“Aksi mereka dilakukan di tiga TKP di wilayah Kelurahan Sondakan, Laweyan,” paparnya.

Polisi kemudian melakukan pengungkapan kasus lain yang masih satu kelompok dengan enam orang tersebut.

Baca Juga :  Survei Cawali Solo 2024: Elektabilitas Teguh Prakosa Paling Tinggi, Disusul Gusti Bhre dan Kaesang

“Mereka melakukan aksi di pos kamling Kelurahan Danukusuman, Serengan,” papar dia.

Kapolda memberi imbauan pada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com