JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Banyak Pedagang Berontak, Bupati Sragen Tolak Tutup Semua Pasar dan Mall Selama Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari. “Bukan Soal 2 Hari, Tapi Ini Menyangkut Hajat Hidup Ribuan Warga!

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menyatakan siap menjalankan Gerakan “Jateng di Rumah Saja” yang digulirkan Gubernur Ganjar Pranowo dan dijadwalkan berlaku dua hari 6-7 Februari mendatang.

Meski demikian, Pemkab tidak akan sepenuhnya menerapkan semua poin mengingat ada beberapa pertimbangan dan aspirasi dari masyarakat di Sragen.

Terutama, terkait penutupan pasar dan mall, tidak akan dilakukan di Sragen. Derasnya penolakan dari warga dan pedagang, menjadi alasan Pemkab untuk tetap memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, pasar dan pusat ekonomi untuk tetap beroperasi.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Kepada wartawan, ia mengatakan secara prinsip, Pemkab siap menjalankan kebijakan itu secara makro.

Akan tetapi, pihaknya tidak akan melakukan penutupan pasar dan mall seperti yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah pada kebijakan Gerakan Jateng di Rumah Saja itu.

Bupati Yuni menyampaikan penolakan itu lebih didasarkan pada kondisi ekonomi dan pedagang yang akan sangat terdampak jika sampai ditutup selama dua hari.

“Kita tidak akan melakukan penutupan pasar karena dampaknya akan sangat besar sekali. Mal dan sebagainya tetap kita buka sesuai dengan aturan PPKM tahap dua yg sudah kita laksanakan. Jadi tidak ada penutupan 24 jam selama dua hari itu, sesuai dengan PPKM saja,” ujar Yuni usai menggelar rapat dengan Forkopimda dan seluruh SKPD terkait di Aula Sukowati, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Bupati menguraikan pihaknya tak bisa melaksanakan secara penuh seluruh poin yang ada pada SE Gubernur tersebut. Hal tersebut mengingat situasi dan kondisi kabupaten masing-masing.

Ia mencontohkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan 2 tahap ini pun pada implementasinya juga berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lain.

“Mohon maaf saya harus sampaikan sulit (bisa diterapkan penuh). Sedangkan PPKM saja implementasi tiap kabupaten beda-beda, tidak ada sinkronisasi antara kepala daerah,” terangnya.

Lantas, penolakan penutupan pasar dan sendi ekonomi itu juga semata-mata mempertimbangkan banyaknya masukan dari para pedagang kecil, UMKM.

Keputusan ini, terpaksa diambil sebagai bentuk keberpihakan kepasa masyarakat. Pihaknya mengaku sudah mencoba menyosialisasikan SE Gubernur ke pasar-pasar dan responnya ternyata gelombang penolakannya begitu besar.

“Mesakke (kasihan) lah. Kalau sampai betul-betul ditutup dua hari tidak jualan itu kasihan. Jadi menurut kami kita harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Apalagi selama ini mereka sudah banyak terdampak kebijakan PPKM dan sebagainya. Lurah pasar sempat kita coba sosialisasi ini ada SE Gubernur lho. Reaksinya sangat-sangat menolak, luar biasa (menolak),” ujar dia.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Menyangkut Hajat Hidup

Lebih lanjut, Yuni juga menekankan selama ini pemerintah juga tak memberikan kompensasi kepada mereka yang terdampak jika pasar-pasar. Sehingga kebijakan penutupan meski hanya dua hari, tentu akan memberatkan masyarakat.

“Mesakke (kasihan), gitu aja intinya. Apakah mereka akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah? Kalau hanya pembebasan retribusi mudah, tapi kalau kompensasi sedemikian banyak dalam waktu dua hari kita tidak mempunyai kecukupan itu. Jadi bukan hanya masalah dua hari saja kalau ini, sudah menyangkut hajat hidup ribuan warga,” imbuhnya.

Meski tak akan menutup pasar, ia menampik dikatakan membangkang terhadap imbauan Gubernur Jawa Tengah. Pihaknya menegaskan tetap melaksanakan imbauan Ganjar, namun dengan tetap menyesuaikan kebutuhan masyarakat Sragen.

“Kita melaksanakan dengan modifikasi, sesuai dengan kebutuhan Sragen. Kan (di SE Gubernur) ada kalimat sesuaikan dengan kearifan lokal,” tukasnya.

Sementara terkait poin aturan lain, Yuni menegaskan akan tetap melaksanakan sesuai aturan PPKM. Seperti aturan terkait jam operasional, larangan hajatan dan pengumpulan massa.

“Perbedaanya adalah sabtu-minggu operasi yustisi lebih ketat, tidak hanya satu dua jam tapi dalam waktu dua hari itu terus dilaksanakan sampai tingkat desa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com