Beranda Daerah Sragen Dari Kenakalannya Perdaya Pria 56 Tahun, Cewek Muda Berambut Semiran asal Sragen...

Dari Kenakalannya Perdaya Pria 56 Tahun, Cewek Muda Berambut Semiran asal Sragen Kota Ini Ternyata Dapat Uang Rp 2 Juta. Begini Modus, Sepak Terjang dan Pengakuannya Sebelum Dibekuk Polisi!

Tersangka dan BB motor yang diamankan di Polres Sragen. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen resmi menetapkan wanita muda bernama Rosita Nur Azizah alias Sithol (20) sebagai tersangka.

Wanita berambut semiran asal Kampung Krapyak RT 33/10, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen itu ditangkap lantaran tega melakukan tindak kejahatan terhadap pria kenalannya asal Karangmalang.

Ia pun kini harus pasrah mendekam di hotel prodeo Polres Sragen dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sithol ditangkap berkat laporan Pak Damri (56) warga Dukuh Kedungringin RT 04/01, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen. Pak Damri merasa diperdaya oleh tersangka karena sepeda motornya dipinjam namun diam-diam kemudian dibawa kabur.

“Dari pengakuan tersangka, motor itu dibawa kabur dengan modus dipinjam sebentar untuk beli es di pasar. Tapi kemudian malah tidak kembali,” papar Kapolsek Karangmalang, AKP Supadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (2/2/2021).

Kapolsek menguraikan dari pengakuan tersangka, motor Honda Beat yang masih agak gress itu dibawa kabur dan kemudian digadaikan oleh tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan Pak Damri.

“Dari pengakuannya, motor dipinjam untuk digadaikan Rp 2 Juta,” terang Kapolsek.

Dari hasil pelacakan, motor itu digadaijan ke teman tersangka berinisial MJ (28) asal Dukuh Jatimulyo RT 5, Sambi, Sambirejo, Sragen. Akhirnya motor diambil dan diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Karangmalang.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Aksi wanita muda itu akhirnya terhenti setelah ia dibekuk oleh tim Polsek Karangmalang, Minggu (31/1/2021).

Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso mengatakan kronologi kasus itu bermula ketika tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, tersangka mendatangi korban di Dukuh Kedungringin, Kedungwaduk, Karangmalang.

Saat itu, tersangka meminta ijin meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2019 bernopol AD 3025 BPE milik korban.

Alasannya, sepeda motor itu akan dipinjam untuk dipakai membeli es di pasar Pucuk Masaran. Karena sudah kenal, korban pun tak curiga dan membiarkan tersangka membawa motornya.

Namun kejanggalan baru dirasakan setelah sampai sore tersangka tak kunjung kembali. Bahkan hingga beberapa hari, malah tak bisa dihubungi.

Korban kemudian berusaha melacak ke rumah tersangka di Krapyak. Namun ternyata cewek itu sudah tidak ada di rumah.

“Kemudian korban melapor ke Polsek Karangmalang dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil terlacak dan diamankan. Saat ini ia diamankan dengan barang bukti sepeda motor milik korban. Dia dijerat dengan pasal pidana penipuan penggelapan,” papar Iptu Suwarso, Senin (1/2/2021).

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Kasubag Humas menyampaikan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, Kapolsek Karangmalang, AKP Supadi menambahkn antara korban dan tersangka memang sudah saling kenal.

Saat ditanya apakah ada hubungan yang lain karena beda usia dan domisili, Kapolsek hanya menyebut keduanya adalah tetanggaan dan sudah saling kenal.

“Karena sudah saling kenal, korban tak keberatan ketika tersangka minjam motor dengan alasan untuk beli es. Nggak tahunya malah dibawa lari dan digadaikan,” tandasnya. Wardoyo