JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Dihadiri Camat Tasikmadu, Hajatan di Karanganyar Ini Dibubarkan Paksa oleh Satpol PP

Hajatan dibubarkan oleh Satpol PP karena dinilai melanggar protokol kesehatan / Foto: Beni Indra
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Dua acara hajatan di wilayah Karanganyar akhirnya dibubarkan oleh petugas Satpol PP Pemkab Karanganyar bersama unsur Forkompimca karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Dua hajatan itu terjadi di Desa Pojok, Mojogedang, Sabtu (6/2/2021), ย sedangkan hajatan satunya di Desa Wonolopo, Tasikmadu, Minggu (7/2/2021).

Sayangnya, di hajatan Desa Wonolopo itu, Camat setempat, Djunaidi justru hadir.

Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan pembubaran paksa acara hajatan di rumah Suparno, Desa Pojok, Mojogedang tersebut karena melanggar aturan yakni digelar pada malam hari.

“Aturannya sudah jelas Intruksi Bupati Inbup Karanganyar selama PPKM menegaskan dilarang menggelar acara hajatan pada malam hari,” tandasnya.

Menurut Yophie pada Inbup itu dijelaskan hajatan warga diizinkan namun hanya siang hari alias bukan malam. Selain itu modelnya pun diatur

sedemikian rupa yakni harus model mbanyu mili sehigga tidak disediakan kursi.

Selain itu tidak ada jamuan makan untuk tamu karena makanan disediakan untuk dibawa pulang guna hindari kerumunan.

“Karena acara itu melanggar aturan akhirnya Satpol PP bersama Polsek dan Koramil serta Camat membubarkan acara hajatan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu pembubaran paksaย  juga dilakukan pada acara hajatan di rumah Tanto Hartoyo Wagal Rt 05/01 Wonolopo, Tasikmadu, Minggu (07/02/2021) karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar jamuan resmi menyediakan kursi dan bukan model mbanyu mili. Meskipun acara hajatan itu digelar pada siang hari.

“Benar itu acara siang hari tapi settnya bukan mbanyu mili sehingga tetap saja melanggar aturan dan kita bubarkan,” ujar Yophie.

Apalagi kasus pembubaran paksa di Desa Wonolopo cukup tragis karena Camat Tasikmadu Djunaedi hadir memenuhi undangan tuan rumah pada acara tersebut.

Terpisah Kades Pojok, Mojogedang Kukuh Ragil Putro SE membenarkan adanya pembubaran acara hajatan tersebut.

“Benar memang ada pembubaran hajatan karena tidak ada izin untuk hajatan malam hari meski saat itu namun sudah banyak tamu sehingga aparatย  membubarkan,” katanya.

Apalagi menurut Kukuh Ragil Putro,ย  acara hajatan malam itu memang tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemdes Pojok dan Kecamatan Mojogedang selaku Gugus Covid Kecamatan.

Sedangkan Camat Tasikmadu Djunaedi saat dikonfirmasi belum memberikan komentar perihal kehadiran pada hajatan di Desa Wonolopo belum memberikan jawaban. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com