Beranda Umum Nasional Fatwa MUI: Buzzer Pembuat dan Penyebar Konten Menyesatkan, Seperti Hoaks, Aib dan...

Fatwa MUI: Buzzer Pembuat dan Penyebar Konten Menyesatkan, Seperti Hoaks, Aib dan Ujaran Kebenjian Hukumnya Haram

Ilustrasi orang membaca ionformasi di media sosial. Pexels

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (Medsos). Dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos tersebut salah satunya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dalam ketentuan hukum diatur, memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. “Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” kata Asrorum Niam kepada Republika.co.id Sabtu (12/2/2021).

Asrorun mengatakan, memproduksi dan atau menyebarkan konten, informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Juga membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

“Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” katanya.

Dia menjelaskan, aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. “Di bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten sebagai berikut.

Tidak boleh menjadikan penyediaan konten, informasi yang berisi tentang //hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan. Baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

www.republika.co.id