JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fatwa MUI: Buzzer Pembuat dan Penyebar Konten Menyesatkan, Seperti Hoaks, Aib dan Ujaran Kebenjian Hukumnya Haram

Ilustrasi orang membaca ionformasi di media sosial. Pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (Medsos). Dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos tersebut salah satunya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dalam ketentuan hukum diatur, memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. “Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” kata Asrorum Niam kepada Republika.co.id Sabtu (12/2/2021).

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

Asrorun mengatakan, memproduksi dan atau menyebarkan konten, informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Juga membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

“Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” katanya.

Dia menjelaskan, aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. “Di bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten sebagai berikut.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Tidak boleh menjadikan penyediaan konten, informasi yang berisi tentang //hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan. Baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com