JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hukuman Dipangkas Jadi 8 Tahun Lewat Putusan PK, Anas Urbaningrum Bakal Bebas 2022

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai mendapat pemotongan hukuman lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal bebas dari penjara tahun 2022 mendatang.

Semula, Anas diganjar 14 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum tersebut.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M Askin.

Baca Juga :  Denny Indrayana: MK Sulit Keluar dari Kerangkeng Putusan 90

Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014. Dengan demikian, jika ia divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, Anas akan bebas pada 2022.

Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021). Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

“Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” kata Ali.

KPK memastikan bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com