JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Din Syamsuddin, Mahfud MD:  Pemerintah Senang dengan Orang Kritis

Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan materi Halal Bihalal UNS, Selasa (26/5/2020). Foto: Dok UNS
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pemerintah tidak akan memproses laporan yang menuduh Din Syamsuddin radikal. Hal itu kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  Mahfud MD.

Menurut Mahfud, kiprah Din dalam menyuarakan Islam yang moderat tidak perlu dipertanyakan.

“Tidak ada dari pemerintah niat sedikit pun untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia sebagai orang yang banyak kritik terhadap pemerintah, kita senang, karena pemerintahan itu senang terhadap orang kritis,” ujar Mahfud dalam sebuah video yang diterima Tempo, Minggu (14/2/2021).

Pemerintah, kata Mahfud, menganggap Din Syamsuddin sebagai tokoh kritis yang kritik-kritiknya harus di dengar.

“Coba, kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah, dan insyaallah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga :  Impian Kursi Menteri Sudah Dibawakan dalam Doa, Zulhas Bantah Partainya Minta Jatah Kursi

Terlebih, kata  Mahfud Md, dia mengenal baik sosok Din Syamsuddin.

“Saya sering diskusi, kadang kala di rumah Jusuf Kalla, kadang kala di PP Muhammadiyah, kadang diundang ke kantor beliau,” ujarnya.

“Pemerintah insyaallah tidak akan pernah menangkap orang kritis, yang diproses hukum itu orang yang nanti akan terbukti melanggar hukum. Mau kritis, tapi sebenarnya destruktif. Tapi kalau orang seperti Pak Din Syamsuddin, mana ada kita soal,” lanjutnya.

Din sebelumnya dilaporkan oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tuduhan telah melanggar disiplin PNS.

Ada sejumlah argumen yang dipaparkan, salah satunya pernyataannya dalam webinar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) 1 Juni 2020.

Baca Juga :  Pakar Sebut, Penambahan Jumlah Menteri Sarat Kepentingan Politis untuk Bagi-bagi Jabatan

Pernyataan Din yang berbunyi “Kita keluar karena rakyat memberontak, karena rakyat melakukan aksi-aksi, terutama sebagai amar ma’ruf dan nahyi munkar” dinilai bersifat agitatif dan menyiratkan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan secara radikal terhadap pemerintah NKRI yang sah. Selain itu, kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut menjadi alasan.

KASN menyebut telah menindaklanjuti laporan itu dan melimpahkan kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

“Karena isi aduan tersebut terkait soal radikalisme maka kami serahkan ke Satgas yang menangani,” kata Agus lewat pesan kepada Tempo, Sabtu (13/2/2021).

Perwakilan GAR ITB, Shinta Madesari mengatakan, KASN telah menyatakan Din Syamsuddin melakukan tindakan radikalisme. Ia mengirimkan salinan surat KASN kepada Menteri Komunikasi dan Informatika selaku anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com