JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Penggelapan Rp 190 Juta Milik PT Tri Daya Sragen oleh Sales Kanvas. Saat Konangan, Tersangka Sempat Buat Pernyataan Kesanggupan Tapi Ternyata Boong!

Tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penggelapan dana yang dilakukan sales PT Tri Daya Sumber Rejeki bernama Dionisius Wisakcono (30) menguak fakta baru.

Sebelum dijebloskan ke penjara, ternyata sales asal Kampung Mojokerto RT 13/05, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen itu sempat mengakui perbuatannya danmembuat pernyataan sanggup mengembalikan uang yang digelapkan.

Namun ternyata janji dan kesanggupan di atas materai yang dibuatnya semuanya boong alias tidak ditepati.

Dion dilaporkan telah membawa kabur uang hasil penjualan barang milik PT senilai hampir Rp 190 juta lebih.

Data yang dihimpun, tersangka dibekuk setelah menggelapkan uang perusahaan selama hampir dua tahun lebih. Modusnya tersangka membuat orderan dan nota penjualan fiktif di PT yang berlokasi di Jalan Sumeani 08 RT 43/IIA Putat Asri, Kroyo, Karangmalang itu.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan setelah aksinya terbongkar, sekitar bulan Agustus 2020 tersangka sempat dipanggil Kepala Depo yang intinya mengklarifikasi masalah penggunaan uang oleh tersangka.

Saat itu, tersangka pun mengakui bahwa telah menggunakan uang perusahaan dan dissuruh untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 183.279.739,-.

Sebagai jaminan, perusahaan sempat menahan mobil Toyota Kijang milik tersangka dan kemudian bekerja tanpa gaji selama bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Tersangka menyanggupi keputusan tersebut kemudian pada bulan November 2020, tersangka mencicil dengan meminjam uang di bank BRI sejumlah Rp 40 juta. Namun saat bekerja bulan Oktober-Desember dia kembali memakai uang hasil penjualan barang sebesar total kurang lebih skitar Rp 7.267.016,” papar Kasubag Humas, Rabu (24/2/2021).

Karena tabiatnya tak kunjung membaik, tanggal 8 Januari 2021, tersangka kembali dipanggil untuk penyelesaian uang yang digelapkan.

Kemudian tersangka diminta membuat pernyataan dan menyepakati perjanjian hitam di atas putih bahwa akan melunasi uang dalam jangka waktu sampai tanggal 17 Februari 2021 sebesar Rp.117.904.258,- dan Rp.7.267.016.

“Karena sampai batas waktu tidak ada itikad melunasi, sehingga akhirnya perusahaan melaporkan ke jalur hukum,” terangnya.

Aksi itu dilaporkan oleh kepala depo PT Tri Daya, WAN Ferrye Yathendra Putra (43) asal Kampung Karangdowo RT 01/07, Sragen Tengah, Sragen.

Kejadian bermula ketika sekitar bulan Desember 2018, tersangka bekerja sebagai salesman di PT tersebut. Kemudian selama bekerja hingga Agustus 2020, tersangka tergoda untuk menggunakan uang perusahaan.

Modus yang digunakan yakni dengan menutup nota tagihan yang akan diaudit oleh admin piutang dengan nota tagihan yang tidak pada tempatnya. Tersangka mengelabuhi admin dengan memilih nota yang di perkirakan ada sisa uangnya.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

“Dan uang sisa tersebut tidak diserahkan melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tersangka juga kadang membuat orderan fiktif dan pada saat bagian gudang pengiriman akan mengirim barang yang diorder toko. Tersangka terlebih dahulu menemui bagian pengiriman dan meminta supaya barang yang diorder dikirim sendiri. Sedangkan untuk nota tagihan juga dibayar dengan nota tagihan dari toko lain yang sekiranya uang tagihannya ada sisa,” paparnya Selasa (23/2/2021).

Selama hampir dua tahun lebih, tersangka total menggondol uang Rp. 183.279.739,- ditambah Rp 7.267.016,-. Sehingga total uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp. 190.546.755,-.

AKP Suwarso menyampaikan tersangka dibekuk dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat pengangkatan pegawai karyawan yang diterbitkan perusahaan, bukti pengirim barang dari Gudang ke toko (nota orderan fiktif), catatan dari admin piutang, sebuah HP dan selembar bukti surat pernyataan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com