JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kontroversi Pembubaran Hajatan, DPC Papdesi Karanganyar Minta Satpol PP Lebih Bijak Olah Rasa

Hajatan dibubarkan oleh Satpol PP karena dinilai melanggar protokol kesehatan / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembubaran hajatan oleh aparat Satpol PP Karanganyar dengan tuduhan pelanggaran Prokes beberapa waktu lalu, ternyata masih menimbulkan beberapa reaksi.

Yang terkini, reaksi ditunjukkan oleh DPC Persatuan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Karanganyar.

Meski  sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai  penegak  Perda,  namun Papdesi meminta Satpol PP bersikap bijak serta  mengedepankan olah rasa saat bertindak di lapangan.

“Sebab, aparat desa, termasuk camat juga bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang  harus menanggung beban psikologis ketika Satpol PP bertindak ekstrem,” ujar Ketua DPC Papdesi Kabupaten Karanganyar, Sutarso.

Sutarso mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini,  tingkat pemahaman  masyarakat pedesaan terhadap  protokol kesehatan tidak  bisa disamakan dengan masyarakat perkotaan yang lebih maju pola pikirnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dengan pemahaman tersebut, lanjut Sutarso, ia berharap Satpol PP bisa lebih lunak dan  berempati terhadap kondisi masyarakat di lapangan.

“Mungkin benar hajatan  warga di desa sering terjadi ketidaksusaian dengan protokol kesehatan. Meski sebenarnya Kades dan Pemdes sudah maksimal melakukan pembinaan. Meski begitu ya jangan terus dibubarkan,  endingnya menuding kades dan camat melakukan pembiaran,” tandasnya, Kamis (18/2/2021).

Kades yang akrab disapa Kang Tarso itu mengingatkan,  secara umum selama ini  Kades dan Pemdes serta camat telah  berjuang keras membina warganya agar mentaati protokol kesehatan.

“Ternasuk pembinaan terkait PPKM ataupun PPKM mikro,” tambah Kang Tarso.

Oleh karena itu, Sutarso berharap  Satpol PP juga  ikut memberikan edukasi kepada warga. Artinya, jelas Tarso, tindakan Satpol PP mestinya diimbangi dengan edukasi soal Covid-19 dan PPKM Mikro  kepada warga.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo dalam berbagai kesempatan menegaskan adanya kondisi dilematis dalam menegakkan aturan pencegahan Covid-19.

“Kami itu juga capek harus berbenturan dengan warga saat membubarkan hajatan. Maka mohon Kades dan Camat peduli mencegah potensi terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Menurut Yophie, pihaknya sudah banyak memberikan toleransi di lapangan. Namun gaktanya,  pelanggaran justru makin banyak terjadi di acara hajatan. Untuk itulah Yophie meminta kades Pemdes dan Camat lebih aktif lagi. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com