JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Langgar Protokol Kesehatan di Yogya, Pendatang Pun Dikenai Sanksi Sita KTP

Kawasan Malioboro Yogyakarta mulai padat dengan kendaraan wisatawan berbagai daerah, Sabtu (24/12/2020) / tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anda ingin berkunjung atau berwisata ke Yogyakarta? Hati-hati, taati protokol kesehatan dan gunakan masker.

Pasalnya, para petugas Satpol PP dengan tegas menyita KTP wisatawan, baik yang berasal dari Yogyakarta maupun dari luar Yogyakarta.

Jika wisatawan dari Yogya, KTP akan disita selama 1 x 24 jam, maka KTP milik wisatawan dari luar Yogyakarta akan disita, sementara yang bersangkutan diwajibkan membersihkan objek wisata setempat.

KTP akan diberikan setelah tugas yang menjadi hukumannya selesai dikerjakan. Hal itu dikatakan sendiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad.

menuturkan sejak perpanjangan PTKM 26 Januari 2021, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan tentara serta pemerintah kabupaten/kota telah menerapkan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Penyitaan KTP tak hanya berlaku bagi warga Yogya tapi juga wisatawan luar Yogya.

“Selama sepekan ini, kami menyisir 64 objek wisata dari kawasan Waduk Sermo Kulon Progo, lalu pantai-pantai selatan, hingga Kaliurang Sleman masih banyak wisatawan melanggar protokol kesehatan sehingga kami sita KTP-nya,” ujar Noviar.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Bedanya, penyitaan KTP bagi wisatawan luar Yogya yang melanggar protokol itu tidak dilakukan 1x 24 jam.

“Wisatawan pelanggar protokol kami berikan sanksi membersihkan sampah di objek wisata itu, kalau sudah selesai dengan tugasnya kami kembalikan langsung KTP-nya,” kata Noviar.

Noviar menuturkan di satu objek wisata, temuan pelanggaran oleh petugas gabungan rata-rata di atas 200 kasus. Umumnya pelanggaran protokol itu abai dalam menggunakan masker.

Sedangkan dari operasi di berbagai titik Yogya pada umumnya seperti fasilitas umum, ruang publik, kafe/restoran dan tempat terbuka lain, Noviar menyatakan sejak 26 Januari pihaknya menyita tak kurang 98 KTP warga asal Yogya.

“Untuk KTP Yogya sanksinya disita 1 x 24 jam, mereka harus mengambil KTP itu setelah mendapat pembinaan lebih dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Noviar mengatakan pada minggu ketiga Januari saat pemberlakuan PTKM di DI Yogyakarta pihaknya mencatat ada sebanyak 1.055 masyarakat tidak mengenakan masker. Sedangkan total pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan sebanyak 2.503 kasus.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 pada Februari 2021.

“Perpanjangan kesembilan status tanggap darurat bencana Covid-19 akan berlaku hingga 28 Februari 2021,” ujar Sultan HB X, Senin (1/2/2021).

Perpanjangan tanggap darurat di DIY ini menjadi kebijakan yang berjalan bersama Pembatasan secara Terbatas Kegiatan (PTKM) yang juga masih dijalankan pemerintah setempat sesuai instruksi pusat hingga 8 Februari nanti.

Bedanya, di DIY pada masa perpanjangan tanggap darurat dan PTKM ini penegakan protokol kesehatan juga gencar, termasuk untuk para wisatawan asal luar Yogya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com