JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mahkamah Partai Berkarya Copot Badaruddin Andi Picunang dari Jabatan Sekjen

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Jenderal  Partai Berkarya (Beringin Karya), Badaruddin Andi Picunang diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Mahkamah Partai.

Keputusan Mahkamah Partai Berkarya itu ditetapkan Rabu (27/1/2021).

Ketua Mahkamah Partai Berkarya, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Syamsu Djalal mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima empat gugatan.

“Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang,” kata Syamsu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Syamsu mengatakan pelanggaran wewenang itu berupa pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga terkait penetapan secara sepihak struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, permasalahan keuangan partai, dan pelanggaran terhadap Undang-undang Partai Politik.

Menurut Syamsu, dalam putusannya, Mahkamah Partai juga menganulir segala putusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Berkarya yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan Badaruddin Andi Picunang setelah tanggal putusan Mahkamah Partai itu juga dinyatakan tak berlaku.

Syamsu menegaskan, Badaruddin tak lagi memiliki fungsi legitimasi untuk bertindak atau mengambil kebijakan apa pun mengatasnamakan Partai Berkarya.

“Termasuk di antaranya dugaan ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Beringin Karya. Putusan tersebut berlaku final dan mengikat, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik,” kata Syamsu.

Syamsu mengatakan, salinan keputusan pemberhentian Badaruddin Andi Picunang ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemudian sebagai gantinya, lanjut Syamsu, DPP Berkarya secara aklamasi menunjuk dirinya sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Amanah pokok bagi Syamsu adalah menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif sekretaris jenderal DPP Partai Berkarya sesuai ketentuan AD/ART.

Syamsu mengatakan, DPP Berkarya menginstruksikan agar seluruh kader tetap solid. Ia menyebut, DPP akan menggelar Munas dalam satu hingga dua bulan mendatang.

Dia mengklaim Munas itu akan digelar secara konstitusional melibatkan unsur partai dari DPP, DPW, dan DPD yang memiliki hak suara.

Syamsu mendaku agenda Munas yakni penyempurnaan AD/ART dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk menguatkan landasan hukum, operasional, dan landasan pengabdian partai kepada masyarakat, serta agar mampu mengakselerasi kemampuan partai menghadapi Pemilu 2024.

Tempo menghubungi Badaruddin Andi Picunang untuk meminta tanggapan atas pemberhentian dirinya dan pelanggaran yang dituduhkan, tetapi belum direspons.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com