Beranda Daerah Sragen Menunggu Belasan hingga Puluhan Tahun, 492 Tenaga PPPK atau P3K di Sragen...

Menunggu Belasan hingga Puluhan Tahun, 492 Tenaga PPPK atau P3K di Sragen Akhirnya Resmi Terima SK. Bupati: Ingat Setiap Tahun Kinerjanya Dievaluasi, Durasi Kontrak Hanya 5 Tahun!

Bupati Sragen saat menyerahkan SK pengangkatan kepada honorer yang lolos PPPK atau P3K. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 492 tenaga honorer yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) di Kabupaten Sragen resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

SK itu diserahkan langsung oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, selaku pejabat pembina kepegawaian, Kamis (11/2/2021) secara simbolis.

Masih dalam kondisi pandemi covid-19, Penyerahan SK dilakukan secara virtual yang dipusatkan dari Gedung Kartini Sragen. Dan tersebar di tiga titik lokasi, yakni Aula Sukowati Setda Sragen dan Kantor Dinas Kesehatan Sragen.

Usai menyerahkan SK, Bupati Yuni beserta jajarannya, memberikan ucapan selamat kepada para penerima SK.

“Alhamdulillah, dengan perjuangan panjang ini berbuah manis. Karena tidak serta merta langsung diangkat PPPK, tetap harus melewati proses kompetensi ujian tulis dan semuanya telah dilaksanakan pada tahun 2019,” papar Bupati.

Dengan diserahkan SK tersebut, Bupati meminta agar dimaknai dengan potensi diri, kualitas kerja, tidak ragu untuk berdedikasi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi loyalitas dan berpegang teguh pada aturan.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

“Utamakan kepentingan masyarakat, fokus, cermat, teliti dalam menjalankan tugas pekerjaan masing – masing jabatan,” pesan Bupati.

Bupati Yuni mengingatkan kepada penerima SK PPPK tahun 2019 benar -benar memahami materi dalam perjanjian kerja dan regulasi yang harus dipatuhi dan dipedomani serta tidak melakukan pelanggaran ataupun tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam perjanjian kerja tersebut.

“Karena ingat P3K setiap 5 tahun sekali ada perpanjangan kontrak dan durasi kontrak hanya 5 tahun. Setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi kinerja. Lakukan yang terbaik, semangat itu harus selalu ada dan jangan setengah-setengah kalau sudah niat mengabdi untuk Bangsa lewat kompetensi diri kita,” tegas Bupati.

Sementara, aura kebahagiaan terpancar dari para PPPK usai menerima SK. Pasalnya hampir mayoritas di antara mereka terhitung sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi sebagai honorer. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.