JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Menunggu Belasan hingga Puluhan Tahun, 492 Tenaga PPPK atau P3K di Sragen Akhirnya Resmi Terima SK. Bupati: Ingat Setiap Tahun Kinerjanya Dievaluasi, Durasi Kontrak Hanya 5 Tahun!

Bupati Sragen saat menyerahkan SK pengangkatan kepada honorer yang lolos PPPK atau P3K. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 492 tenaga honorer yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) di Kabupaten Sragen resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

SK itu diserahkan langsung oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, selaku pejabat pembina kepegawaian, Kamis (11/2/2021) secara simbolis.

Masih dalam kondisi pandemi covid-19, Penyerahan SK dilakukan secara virtual yang dipusatkan dari Gedung Kartini Sragen. Dan tersebar di tiga titik lokasi, yakni Aula Sukowati Setda Sragen dan Kantor Dinas Kesehatan Sragen.

Usai menyerahkan SK, Bupati Yuni beserta jajarannya, memberikan ucapan selamat kepada para penerima SK.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Alhamdulillah, dengan perjuangan panjang ini berbuah manis. Karena tidak serta merta langsung diangkat PPPK, tetap harus melewati proses kompetensi ujian tulis dan semuanya telah dilaksanakan pada tahun 2019,” papar Bupati.

Dengan diserahkan SK tersebut, Bupati meminta agar dimaknai dengan potensi diri, kualitas kerja, tidak ragu untuk berdedikasi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi loyalitas dan berpegang teguh pada aturan.

“Utamakan kepentingan masyarakat, fokus, cermat, teliti dalam menjalankan tugas pekerjaan masing – masing jabatan,” pesan Bupati.

Bupati Yuni mengingatkan kepada penerima SK PPPK tahun 2019 benar -benar memahami materi dalam perjanjian kerja dan regulasi yang harus dipatuhi dan dipedomani serta tidak melakukan pelanggaran ataupun tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam perjanjian kerja tersebut.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Karena ingat P3K setiap 5 tahun sekali ada perpanjangan kontrak dan durasi kontrak hanya 5 tahun. Setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi kinerja. Lakukan yang terbaik, semangat itu harus selalu ada dan jangan setengah-setengah kalau sudah niat mengabdi untuk Bangsa lewat kompetensi diri kita,” tegas Bupati.

Sementara, aura kebahagiaan terpancar dari para PPPK usai menerima SK. Pasalnya hampir mayoritas di antara mereka terhitung sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi sebagai honorer. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com