JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kesal Istri Kerap Digoda, Juragan Buah Nekat Tusuk Karyawan Swasta Pakai Pisau Dapur. Beruntung Nyawa Korban Terselamatkan

Ilustrasi pisau. Foto: pixabay.com
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM Insiden penusukan terjadi di sebuah warung pecel lele di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021) dini hari. Korban adalah seorang karyawan swasta, sementara pelaku adalah seorang juragan buah.

Diduga aksi penusukan tersebut dilandasi rasa kesal karena korban yang diketahui bernama Cahyadi (38), kerap menggoda istri dari pelaku, SW (30).

Disampaikan Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana, insiden penusukan bermula saat korban dan pelaku yang telah saling mengenal bertemu di warung makan pecel lele yang berlokasi di Desa Ragem Manunggal.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Semula keduanya tampak mengobrol namun korban diduga melontarkan kata-kata yang membuat pelaku kesal hingga terjadi perkelahian.

“Pelaku yang naik pitam lalu mulai memukuli korban. Setelah itu pelaku mengambil pisau milik pedagang pecel lele, dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian pinggang dan punggung,” kata Dedi, seperti dikutip Liputan6.com.

Usai menusuk korban, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun hanya selang beberapa jam kemudian SW dapat diringkus petugas Polsek Setu tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan pisau yang digunakan pelaku menusuk korban.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

“Pelaku saat ini berhasil diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” ujar AKP Dedi Herdiana

Sementara korban yang mengalami luka tusukan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar. Beruntung meski mengeluarkan banyak darah, nyawa korban masih bisa diselamatkan.

“Korbannya langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat. Masih selamat dan saat ini masih menjalani perawatan,” tukas Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih ditangani Polsek Setu. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com