JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mohon Maaf, Harapan Praja Sragen Harus Kandas. Pemkab Luruskan Bahwa Surat Kemendagri Sudah Benar dan Final, Perangkat yang Promosi dan Mutasi Tetap 60 Tahun, Yang Tidak Mutasi Tetap 65 Tahun!

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto saat menyampaikan pers rilis kepada wartawan, Selasa (2/2/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Asa baru yang sempat dihembuskan paguyuban perangkat desa (Praja) Sragen lewat fatwa Kemendagri soal masa jabatan 65 tahun, harus kandas kembali.

Pasalnya Pemkab memastikan bahwa aturan pensiun 60 tahun bagi perangkat yang diangkat kembali dari hasil mutasi, promosi maupun penataan, sudah final dan sesuai aturan.

Sebaliknya, klaim Praja bahwa fatwa Kemendagri berpihak pada perangkat desa jabatan tetap 65 tahun, dinilai hanya kesalahan penafsiran saja.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto saat menggelar pers rilis kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Rilis disampaikan menyikapi ramainya pemberitaan soal pernyataan Praja yang sebelumnya menyampaikan bahwa fatwa Kemendagri berpihak pada Praja dan masa jabatan perangkat tetap 65 tahun.

Didampingi Plt Asisten Pemerintahan Setda, Tugiyono, Tatag menyampaikan bahwa aturan yang dipedomani Pemkab Sragen selama ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Menurutnya polemik yang dijadikan acuan Praja yakni pengangkatan awal sesuai dengan perda nomor 15 tahun 1981 yakni 65 tahun.

Padahal ada peraturan yang secara tegas sudah mengatur bahwa perangkat desa yang diangkat setelah mutasi, promosi dan penataan pasca Perda No 5/2000, maka masa jabatan atau pensiunnya tetap 60 tahun.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

”Makanya kami luruskan substansinya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Yang diangkat berdasarkan Perda No 15 tahun 81 dan tidak mengalami mutasi dan 2017 yang membantu kaur tetap membantu kaur, maka SK-nya dan masa jabatannya tetap 65 tahun. Tapi mereka yang promosi setelah dilakukan Perda tahun 2000, masa jabatan berlaku 60 tahun. Perda sudah jelas,” paparnya kepada wartawan.

Tatag menguraikan yang selama ini yang diperdebatkan pada dasarnya bahwa Praja ingin menuntut mereka yang diangkat hasil mutasi, promosi dan penataan SOTK tetap bisa menjabat sampai usia 65 tahun.

Padahal, aturan yang diterapkan Pemkab selama ini sudah cukup memberikan penghormatan dan penghargaan pada perangkat desa.

Tatag menegaskan mereka yang pengangkatannya berdasarkan Perda nomor 15 tahun 1981 dan tidak mengalami mutasi maka tetap pensiun pada usia 65 tahun.

Namun jika sudah promosi pasca diberlakukan Perda No 5 tahun 2000, maka masa pensiun menjadi 60 tahun.

“Mereka hanya melihat SK pengangkatannya, tapi tidak melihat SK promosi dan mutasinya. Aturan jelas bahwa mereka yang mendapat promosi di tahun 2000 atau 2006 maka jabatannya dibatasi usia 60 tahun. Polemik ini yang dipelintir bahwa kalau sesuai pengangkatan awal tetap 65 tahun. Bukan melihat aturan 2006 atau 2017 bagaimana sustansi penataan, bagaimana sustansi dari pada mutasi dan bagaimana substansi dari pada penyaringan maupun penjaringan,” tegasnya.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Tutup Pintu Audiensi

Sekda juga menegaskan surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya juga sudah cukup jelas dan sudah final selaras dengan aturan yang diterapkan Pemkab Sragen.

Sehingga semestinya tidak ada penafsiran yang salah dan akhirnya bisa menimbulkan polemik lagi.

Atas kondisi itu, ia menegaskan kebijakan dan aturan Pemkab sudah final sesuai Kemendagri. Pemkab juga tidak akan membuka ruang diskusi lagi dengan Praja terkait persoalan itu lagi.

Selain itu, Pemkab juga akan mengundang 20 camat untuk supervisi dan asistensi ke perangkat desa. Dia menegaskan soal ekseskusi aturan tersebut akan disegerakan agar tidak muncul persepsi lain.

Ditambahkan Sekda, jika nanti ternyata ada perangkat desa yang bertugas melebihi masa jabatannya, maka akan dilakukan kordinasi dengan camat.

”Kami ingin meluruskan. Apapun semua pasti ada resiko, kami minta rekan-rekan camat untuk kordinasi, supervisi dan asistensi, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com