Beranda Umum Nasional Polri Sebut, Kerumunan Dalam Kunjungan Presiden Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum

Polri Sebut, Kerumunan Dalam Kunjungan Presiden Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kerumunan yang disebut-sebut terjadi dalam kunjungan Presiden Jolo Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT)  bukan merupakan pelanggaran hukum.

Dengan alasan itulah, Kepolisian RI tidak melanjutkan laporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam.

“Sebenarnya bukan menolak laporan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/2/2021).

Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam melaporkan Jokowi ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan pada kunjungan kerja ke NTT.

Baca Juga :  Dua Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK, Ini Kata Kejagung

Namun, kedua laporan terkait Presiden Jokowi tak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Rusdi menjelaskan, saat pelapor berkonsultasi, pihaknya menilai kasus kerumunan itu tidak melanggar hukum.

Atas alasan itulah tidak ada tindak lanjut proses pembuatan laporan polisi oleh calon pelapor.

 “Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka (Kepala) SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” ucap Rusdi.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.