JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Sebut, Kerumunan Dalam Kunjungan Presiden Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kerumunan yang disebut-sebut terjadi dalam kunjungan Presiden Jolo Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT)  bukan merupakan pelanggaran hukum.

Dengan alasan itulah, Kepolisian RI tidak melanjutkan laporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam.

“Sebenarnya bukan menolak laporan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Subang, Bus Sempat Alami Kebocoran Oli dan Mesin Mati

Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam melaporkan Jokowi ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan pada kunjungan kerja ke NTT.

Namun, kedua laporan terkait Presiden Jokowi tak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Rusdi menjelaskan, saat pelapor berkonsultasi, pihaknya menilai kasus kerumunan itu tidak melanggar hukum.

Baca Juga :  Panen Reaksi Kontra, Gerindra Tepis Isu Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Atas alasan itulah tidak ada tindak lanjut proses pembuatan laporan polisi oleh calon pelapor.

 “Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka (Kepala) SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” ucap Rusdi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com