BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor pada akhirnya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp20 juta kepada pihak manajemen sinetron Ikatan Cinta.
Sanksi denda tersebut dijatuhkan lantaran aktivitas syuting sinetron yang tengah populer itu di wilayah Gunung Geulis, Megamendung, dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
“Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran protokol kesehatan). Tetap kami pantau terus,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa (2/2/2021).
Ade Yasin yang juga bertindak selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim produksi sinetron Ikatan Cinta. Terlebih, para pemerannya terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri.
“Pemain tidak pakai masker. Imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara,” kata Ade Yasin.
Menurut Ade Yasin, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat hasil tes rapid antigen dari manajemen Ikatan Cinta dianggap sudah tak berlaku.
“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 mendatangi lokasi syuting sinetron Ikatan Cinta di wilayah Kabupaten Bogor, pada 27 Januari 2021. Kedatangan Satgas Covid-19 tersebut guna menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan warga di tempat tersebut.
Syuting sinetron Ikatan Cinta itu bertempat di Kabupaten Bogor, salah satunya di daerah Cidadap, Desa Pasir Angin, Megamendung, Puncak. Bahkan ada yang menyebut proses syuting di Bogor sudah berjalan selama sekitar dua bulan terakhir.