JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Respons Presiden Soal PPKM, Ini Yang Dilakukan Menag Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram/gusyaqut
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pekan lalu, presiden Joko Widodo (Jokowi)  menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum efektif menekan penyebaran Covid-19. Karenanya, presiden meminta jajarannya, termasuk Menteri Agama turun tangan.

Lantas apa yang dilakukan oleh Menteri Agama,
Yaqut Cholil Qoumas. Merespon presiden, Menag langsung menerbitkan Instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M) yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden dalam rapat terbatas pada Jumat pekan lalu.

Saat itu Jokowi meminta Menag turut membantu mengoptimalkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gerakan 5M yang dimaksud yakni; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021) malam.

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Baca Juga :  Tragedi Laka Maut Subang, Bus Putera Fajar Diduga Ubah Spesifikasi dari Bus Biasa ke High Decker, KNKT: Pengaruhi Keseimbangan

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” ujar Yaqut.

Jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik, lanjut dia, tentu ada reward-nya.

“Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang kita berikan juga. Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya,” sambungnya.

Baca Juga :  Impian Kursi Menteri Sudah Dibawakan dalam Doa, Zulhas Bantah Partainya Minta Jatah Kursi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar turut terlibat dan intens berada di lapangan untuk memberikan contoh kedisiplinan serta sosialisasi dalam implementasi kebijakan PPKM Jilid II. Sebab, PPKM Jilid I pada 11-25 Januari lalu dinilai tidak efektif.

“Yang ingin saya dengar adalah implementasi lapangannya seperti apa. Mungkin nanti Kementerian Agama melibatkan tokoh-tokoh agamanya seperti apa, TNI seperti apa, di Polri seperti apa dan Pak Menko nanti yang mungkin bisa men-drive agar ini betul-betul lapangannya terjadi,” kata Jokowi, Jumat lalu.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta jajaran terkait untuk turut melibatkan sebanyak-banyaknya pakar dan epidemiolog. Keterlibatan dan kerja sama para pakar bersama pemerintah nantinya diharapkan akan menghasilkan desain kebijakan yang lebih baik dan komprehensif.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com