JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Satgas Covid-19: Sanksi Untuk Penolak Vaksinasi Jadi Opsi Terakhir

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto: Dok BPNB/M Arfari Dwiatmodjo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sanksi administratif bagi masyarakat sasaran prioritas yang menolak vaksinasi Covid-19, adalah altarnatif terakhir.

Hal itu ditegaskan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

“Perlu diingat bahwa sanksi administratif adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksin Covid-19 yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Pada Pasal 13A ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diatur, penolak vaksin dapat dikenakan sanksi administratif berupa; penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

“Juga telah ditetapkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Menurut Wiku Adisasmito, sampai saat ini pengenaan sanksi belum diperlukan karena masyarakat dianggap masih mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19.

“Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi, sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com