KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Jateng, Juliyatmono menegaskan terpilihnya Ilyas Akbar Almadani sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar melalui Musda X di Hotel Alana, Senin (22/2/2021) adalah sah dan tidak perlu diperperdebatkan.
Untuk itu, ujar Juliyatmono, tahap selanjutnya adalah menunggu dikeluarkannya SK penetapan.
“Musda adalah forum tertinggi partai yang dilaksanakan sesuai aturan organisasi dan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Karanganyar sudah berlangsung sah, dan legal berhasil memilih ketua,” tandas Juliyatmono usai memimpin jalannya Musda, Senin (22/2/2021).
Untuk itu jika ada satu dua pihak yang merasa kecewa lantaran berbeda pendapat, menurut Juliyatmono hal itu merupakan hal yang wajar dalam organisasi.
Namun yang pasti, jelas Juliyatmono, organisasi berjalan berpegang pada aturan yang sah, dan bukan berdasar pada pendapat masing-masing individu.
Apalagi lanjut Juliyatmono, terpilihnya Ilyas Akbar Almadani terhitung mutlak, karena mendekati 90 persen dari 22 peserta yang memiliki hak suara.
Artinya kata Juliyatmono terpilihnya Ilyas sangat legitimate, dikehendaki oleh 16 Pimpinan Kecamatan dan 2 suara lainnya, sedangkan yang 4 suara abstain.
“Aturan Musda, calon dinyatakan menang jika memperoleh suara sebanyak 50% + 1. Sedangkan perolehan Ilyas jauh melampaui sehingga terpilih secara aklamasi,” ungkapnya.
Menurut Juliyatmono yang juga Bupati Karanganyar tersebut secara defacto dan dejure legitimasi dukungan pada Ilyas Akbar Almadani sangat mengakar dan itu simbol sebuah kekuatan organisasi adalah ketika ketuanya dikehendaki mayoritas peserta alias hampir bulat.
Dengan kata lain Juliyatmono berharap jika ada yang merasa kalah atau tidak sependapat dengan Musda jangan membuat ulah. Pasalnya Musda serta terpilihnya Ilyas sangat legitimate.
“Kami kira tidak perlu ada yang diributkan karena fakta sudah jelas lewat Musda tersebut,” ujarnya.
Kini DPD II Partai Golkar Provinsi Jateng mendorong ketua terpilih segera menyusun kepengurusan lengkap guna dimohonkan SK penetapan. Dan batas waktunya maksimal satu bulan, lebih cepat lebih baik. Beni Indra