JOGLOSEMARNEWS.COM Netizen

Viral Pasar Muamalah di Depok, Penggerak Sebut Tak Ada Transaksi Ilegal: Koin Dinar dan Dirham sebagai Alat Tukar, Bukan Mata Uang

Suasana Pasar Muamalah di Depok. Foto: Twitter/ZaimSaidi
   

DEPOK, JOGLOSEMAR – Penggerak Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi buka suara menyangkut kabar yang beredar terkait penggunaan koin dinar dan dirham dalam transaksi di pasar tersebut.

Menurut Zaim Saidi, semua transaksi yang terjadi di pasar muamalah tersebut tidak ada yang bertentangan dengan hukum. Pasalnya, transaksi yang dilakukan didasarkan atas kerelaan dan tanpa paksaan.

“Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh,” kata Zaim dalam video yang diunggah di YouTube, Minggu (31/1/2021).

Sebelumnya, pasar itu viral di media sosial karena menggunakan istilah dirham atau dinar untuk transaksi.

Zaim menambahkan, alat tukar yang boleh digunakan beragam, bahkan hampir setiap barang bisa menjadi alat tukar, kecuali mata uang asing, seperti dolar, riyal, dirham, atau dinar.

“Itu haram di pasar muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh,” ujarnya.

Baca Juga :  Gegara Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Panen Hujatan dari Netizen

Atas dasar sebagai alat tukar itulah, koin perak, emas, bahkan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin tersebut, kata Zaim, bukan berfungsi sebagai mata uang, namun lebih sebagai alat tukar barang.

Zaim mengatakan, meski pada permukaan koin tersebut terdapat tulisan dinar atau dirham, namun dirinya berani memastikan bahwa itu tidak menunjukkan koin sebagai mata uang. Zaim menuturkan, dalam tradisi Islam dikenal satuan berat yang disebut dengan istilah dinar atau dirham.

Jadi, menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu, tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain, atau dirham Uni Emirat Arab dan sebagainya. “Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya tujuan utama alat untuk bayar zakat,” kata Zaim.

Lebih lanjut, Zaim menjelaskan tujuan digelarnya pasar muamalah tersebut adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah atau mustahik untuk bisa menukarkan koin dirhamnya menjadi barang.

Baca Juga :  Gegara Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Panen Hujatan dari Netizen

“Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat. Di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar menukar,” ujarnya.

Jadi Perbincangan

Diberitakan sebelumnya, keberadaan pasar muamalah di sejumlah daerah, termasuk Depok, sempat viral dan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, di pasar tersebut diduga terdapat transaksi menggunakan uang dinar dan dirham.

Bank Indonesia pun menanggapi dengan mengingatkan kepada agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain mata uang rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Pasar muamalah dilaporkan ada di sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta. Di dalam narasi sejumlah video yang beredar juga menyebutkan bahwa kegiatan perdagangan di pasar muamalah dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com