JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kabar Gembira! PBH Peradi Surakarta Siapkan 20 Lawyer Gratis Untuk Warga Kurang Mampu di Soloraya

Lawyer yang tergabung dalam PBH Peradi Surakarta membuka posko bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Bantuan Hukum PBH di bawah Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta telah menyiapkan  20 pengacara untuk membantu masyarakat miskin.

Salah satu syaratnya adalah, warga yang mencari bantuan harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.

Ketua PBH Peradi Surakarta, Chairul Sadar Albar SH mengatakan, upaya bantuan hukum secara gratis tersebut merupakan panggilan nurani dan panggilan profesi bahwa lawyer harus membantu masyarakat miskin yang mencari keadilan.

“Setelah PBH Peradi  dibentuk pada 19 Februari 2021, mereka  langsung tancap gas bergerak siap mendampingi masyarakat miskin di Soloraya termasuk di Karanganyar,” ujarnya saat ditemui di Karanganyar, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Albar, pada prinsipnya PBH siap mendampingi semua kasus, namun tentu saja dipelajari terlebih dulu detailnya.

Untuk itu, PBH mempersilakan jika ada masyarakat miskin yang hendak mencari keadilan.

“Monggo, tidak usah malu atau takut meminta bantuan kami karena PBH sifatnya menolong alias gratis,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PBH Peradi Surakarta Ari Santoso SH mengatakan, guna memberikan service pada warga miskin yang hendak mencari keadilan, setiap hari Senin-Kamis disiapkan empat orang lawyer piket guna menanggapi aduan atau keluhan dari pencari keadilan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Adapun alamat PBH Peradi Surakarta berada di Jalan Markisa III Nomor 6, Laweyan Surakarta.

“Jika masyarakat Karanganyar dan dari kabupaten lain di Soloraya mau meminta bantuan PBH bisa langsung ke kantor,” tandasnya.

Ari Santoso SH yang juga warga Karanganyar itu menuturkan, fenomena yang terjadi, banyak kasus hukum rentan terjadi pada warga miskin, sehingga mereka bingung mencari bantuan hukum.

Untuk itu, PBH jemput bola untuk membantu dalam hal pemberdayaan hukumnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com