JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) merupakan tindak pidana yang kerap meresahkan banyak masyarakat. Oleh karena itu, khususnya di wilayah hukum Polres Jepara, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko bersama seluruh jajarannya terus bekerja extra untuk memberantas hal tersebut demi memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Tidak sia – sia, akhirnya Polres Jepara pun berhasil mengungkap komplotan sindikat curanmor tersebut yang sudah beraksi sejak 2019 di beberapa wilayah.
Polres Jepara telah mengungkap sindikat pencuri motor dengan mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian serta 1 orang pelaku inisial SR (42) warga Kedung Jepara, tersangka SR merupakan kakak kandung dari tersangka MR (32) yang mana ia sudah ditahan di Polres Pati dengan kasus yang sama yakni kasus Curat.
Kedua pelaku tersebut saudara kandung yang melakukan curanmor, mereka sudah beraksi di 25 TKP berbeda di beberapa lokasi diantaranya Kabupaten Jepara, Pati, Kudus dan Demak.
Saat konferensi pers pagi ini (09/03/2021), Kapolres Jepara menerangkan bahwa pelaku tersebut merupakan sindikat curanmor yang selama ini sangat meresahkan warga Jepara dan sekitarnya.
Terkait kasus tersebut, Polres Jepara akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan demi mengungkap para sindikat curanmor tersebut, ujar Kapolres Jepara.
Tersangka SR (42) ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kembang Jepara, ia beraksi bersama adiknya MR (32) yang melakukan pencurian dengan cara merusak kunci setang dengan menggunakan kunci leter T.
Kemudian untuk menghilangkan jejak pencurian barang bukti sepeda motor tersangka menggerinda dengan merusak nomor rangka dan mengamplas nomor mesin sepeda motor.
Pelaku tersebut melakukan pencurian yang biasa dilakukan adalah pada saat situasi sepi yang mana pemilik sepeda motor sedang sholat subuh berjama’ah dan sepeda motor parkir di halaman Masjid.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Jepara juga mengharapkan adanya kerjasama dari semua stake holder terkait termasuk masyarakat dalam memberantas curanmor di wilayah Kabupaten Jepara.
Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Wardoyo