JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mabes Polri Catat 79 Konten di Twitter Dilaporkan ke Virtual Police Karena Ini

Ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Twitter menjadi media sosial yang dilaporkan ke polisi dunia maya (virtual police) lantaran kontennya memuat unsur ujaran kebencian.

Demikian antara lain catatan dari Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 125 laporan yang masuk, Twitter dilaporkan sebanyak 79 kali.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Menyusul Facebook dengan 32 konten, Instagram dengan 8 konten, YouTube dengan 5 konten, dan WhatsApp dengan 1 konten,” ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat (12/3/2021).

Hingga 11 Maret 2021, virtual police menerima 125 aduan. Dari ratusan aduan tersebut, 89 akun media sosial ditindaklanjuti karena memenuhi unsur ujaran kebencian.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Ramadan merinci, 89 akun itu terbagi menjadi, 40 konten yang masih proses, 12 konten sudah mendapat peringatan pertama, sembilan konten mendapat peringatan kedua, tujuh konten tidak dikirim, dan 21 konten gagal dikirim.

“Gagal kirim itu karena akun tersebut langsung hilang atau dihapus. Belum sempat diperingati, kontennya hilang,” ucap Ramadan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com