JOGLOSEMARNEWS.COM — Awalnya berniat menagih uang bayaran jasa tukang, tetapi saat melihat kecantikan istri sang pemilik rumah berinisial YL, pria berinisial AY (40) berusaha memaksa berbuat mesum.
Sontak wanita cantik tersebut menolak mentah-mentah, tak terima ditolak, AY kemudian memaksa YL dengan mendekap dari belakang.
YL berteriak dan melepaskan diri dari pelukan AY. Karena ketakutan, YL langsung terjun dari rumah panggung miliknya untuk menyelamatkan diri.
AY merupakan seorang tukang yang akan memerkosa istri pemilik rumah saat datang untuk menagih jasa tukang.
Kasus percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual ini sudah divonis hakim pengadilan negeri pada 25 Februari 2021 dan
Putusan pengadilannya dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah AY (40) tahun, sedangkan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial YL.
Perisitwa itu terjadi pada 3 Desember 2020 pukul 21.00.
Berdasarkan kesaksian AY yang tertuang dalam putusan hakim, AY sebenarnya datang untuk menagih uang jasa tukang kepada YL.
AY datang dan naik ke atas rumah YL lantaran rumah tersebut adalah rumah panggung.
AY lalu mengetuk pintu sambil mengucapkan identitasnya.
YL kemudian membukakan pintu dan saat itu pula AY jadi tahu bahwa YL hanya sendirian di rumah.
AY langsung berusaha memerkosa YL dengan menarik tangannya dan memeluknya dari belakang.
Baca juga: Gadis Lulusan SMA Nyaris Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya di Facebook
Namun, YL tidak lekas menyerah dan melawan sambil berteriak-teriak.
YL kemudian berhasil melepaskan diri dan kabur ke arah belakang rumah panggung itu.
Dia lalu terjun dari rumah panggung itu dan melarikan diri ke rumah tetangganya.
YL sempat panik dan ditenangkan beberapa ibu-ibu di rumah tetangganya itu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan AY diringkus di rumahnya pada malam itu juga.
YL mengaku sudah menganggap AY sebagai saudaranya sendiri.
Sebab AY sudah lebih dari 20 tahun tinggal di desa itu.
Makanya YL tak menyangka AY berusaha untuk memerkosanya.
Baca juga: Suami Sekap dan Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya
Dalam kasus ini, AY terus terang di hadapan hakim terhadap apa yang ia lakukan terhadap YL.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali kemudian menyatakan AY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerang kehormatan kesusilaan”.
Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana kepada AY dengan pidana penjara selama 10 bulan.