JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Diberlakukan Akhir 2020, Ternyata Jumlah Pelanggar Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Masih Sangat Tinggi, Petugas Mengaku Kewalahan Mengendalikan

ilustrasi Malioboro / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah ditetapkan sejak akhir 2020 yang lalu, namun ternyata jumlah pengunjung Malioboro yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih tetap sangat tinggi.

Kondisi tersebut otomatis menjadi  ironisme tersendiri terkait dengan penerapan aturan di kawasan Malioboro.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto mengatakan, dalam satu hari, petugasnya di lapangan masih mendapati ratusan pengunjung yang merokok sembarangan di sepanjang kawasan Malioboro.

Menurutnya, selama ini, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengendalikannya.

“Sekitar 200 sampai 300 pelanggaran per hari. Pengunjung Malioboro kan silih berganti, sangat sulit bagi kami ya, meski sudah dihalo-halo, lalu mengkomunikasikannya dengan PHRI dan ASITA untuk sosialisasi,” ungkapnya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

Sementara Kasi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta, Suwarna menyampaikan, selama ini, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar KTR Malioboro, pihaknya berusaha mengedepankan langkah persuasif.

“Kita kedepankan pembinaan, sehingga yang kita lakukan adalah edukasi dan pembinaan. Termasuk di Malioboro itu ya, dari Abu Bakar Ali, sampai titik nol kilometer,” ujarnya.

Walau begitu, Suwarna menegaskan, dengan menerapkan kebijakan persuasif tersebut, bukan berarti pihaknya masih setengah-setengah dalam menegakkan aturan.

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Menurutnya, sejak awal ditetapkan sebagai KTR, Satpol PP berkomitmen penuh untuk menumbuhkan kesadaran pengunjung.

Apalagi, imbuhnya, berdasar data yang dimiliki, mayoritas pelanggar aturan KTR di Malioboro ialah para wisatawan dari luar kota, kemudian beberapa pedagang, atau pelaku wisata yang sehari-harinya memang mengais nafkah di sana.

“Makanya, kan tidak melulu harus berujung sanksi pidana, atau denda. Tapi, yang penting kita bisa menyadarkan, kalau mereka harus berperilaku sesuai dengan aturan, maupun ketentuan di Kota Yogyakarta,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com