JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Temuan Pupuk Subsidi di Sragen Bocor ke Kios Tak Resmi, DPRD Blak-Blakan Ungkap Masih Ada Banyak Lagi dan Skalanya Lebih Besar!

Tim Reskrim Polres Sragen saat menyegel tumpukan pupuk bersubsidi milik Tri Widodo di Kaliwedi, Gondang, Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus temuan kios pupuk tak resmi yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen menuai reaksi keras dari anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto.

Legislator asal Gondang yang getol menyuarakan kepentingan petani itu mengungkapkan bahwa indikasi pupuk subsidi bocor ke kios ilegal itu sebenarbya sudah berjalan lama. Artinya kasus tersebut bukan hanya terjadi pada musim tanam ini saja.

Bahkan ia menggaransi bahwa modus kebocoran pupuk subsidi itu dilakukan tidak hanya di satu kios saja. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi di banyak kios tak resmi di Sragen bahkan dengan skala yang lebih besar.

“Sudah lama dan sudah saya sampaiakan berkali-kali baik ke dinas maupun produsen. Tapi dari dulu nggak pernah ditindaklanjuti. Petani menjerit itu bukan hanya hoak atau apa dan sebenarnya modus seperti ini di mana mana ada. Makanya kalau dikatakan temuan di Gondang itu hanya embrio ya bisa jadi. Karena sebenarnya di lapangan memang banyak terjadi dan bahkan yang skalanya lebih besar juga ada,” tegasnya Sabtu (13/3/2021).

Ia kembali menyampaikan bahwa sebenarnya jeritan petani akibat indikasi pupuk subsidi bocor ke kios tak resmi itu sudah lama ia suarakan.

Namun, sejak dulu, hal itu tak pernah digubris oleh dinas terkait maupun produsen pupuk.

“Permasalahan itu kan terkait dulu yang ramai-ramai saya sampaikan itu. Saya pernah bilang di audensi dulu kalau banyak kios yang menjual pupuk bersubsidi, artinya di sini kios yang tidak resmi. Sudah sering saya sampaikan tapi dulu selalu dibantah. Sekarang sudah terbukti kan, kalau sudah begini mau bicara apa lagi!,” urainya.

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan jeritan petani ketika pupuk subsidi menghilang yang sejak dulu mencuat, juga bukan sekadar hoax. Ia menyebut harusnya ketika persoalan itu muncul, dinas terkait, pihak komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) dan produsen, segera bertindak.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Sebab menurutnya distribusi pupuk dari hulu sampai hilir atau sampai petani, sebenarnya menjadi tanggungjawab produsen dan pihak-pihak tersebut.

Kemudian dinas dan KP3 mestinya juga tak hanya sekadar duduk di belakang meja menerima laporan yang baik-baik saja.

“Sekarang terbukti kan apa yang dulu saja sampaikan. Bahwa ada kios tak resmi digerebek polisi karena jual pupuk subsidi. Dulu saya tekankan ke KP3 ini lho ada indikasi, kerjamu apa. Ternyata ini kan terjadi betul dengan apa yang saya sampaikan dulu. Dan ini fakta, kenyataan setelah polisi mengrebek seperti itu,” terangnya.

Atas kondisi itu, ia berharap dinas pertanian, dinas perdagangan, KP3 dan produsen segera bertindak untuk menyikapi persoalan itu. Sebab temuan pupuk subsidi bocor ke kios ilegal itu bukan masalah sepele karena bisa berdampak fatal terhadap masa depan pertanian Sragen.

“Pertama itu petani jelas dirugikan. Yang harusnya kuota pupuk tercukupi, akhirnya berkurang karena jatahnya malah lari ke kios ilegal. Kedua biaya petani jadi membengkak. Sebab dengan jatah terkurangi, dia harus keluar biaya lebih banyak untuk membeli pupuk non subsidi untuk menutup kekurangan. Ketiga ini mesti ada indikasi permainan tidak beres dari oknum-oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Makanya tegas kami sampaikan kasus ini harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat,” tandasnya.

Pernyataan itu dilontarkan menyusul temuan kios pupuk di Desa Kaliwedi Gondang milik Tri Widodo (47) di Dukuh Belangan Kaliwedi yang digerebek polisi Rabu (10/3/2021).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Selain pelanggaran izin, pemilik kios bernama Tri Widodo (47) asal Kaliwedi, Gondang itu juga dijerat dengan pelanggaran distribusi karena menjual pupuk ke masyarakat umum dengan harga di atas HET.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso, Jumat (12/3/2021).

Meski sudah ditetapkan tersangka, informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pemilik kios untuk sementara tidak ditahan. Namun polisi menyegel dan menyita 6 kuintal pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari gudang kios milik tersangka.

Kios tersebut juga dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi sementara waktu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Tim Satreskrim Polres Sragen.

Saat digerebek, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 120 zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Kios milik Tri disegel karena dianggap menyalahi ketentuan menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan kios pupuk itu digerebek berdasarkan laporan dari masyarakat.

Penggerebekan dilakukan Rabu (10/3/2021) pukul 08.30 WIB oleh tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Jaenudin.

“Kios tersebut ditemukan memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tanpa ijin dan melebihi ketentuan HET. Harusnya pupuk dijual ke petani yang masuk daftar RDKK dan sesuai kuota, tapi dijual ke masyarakat umum dengan harga di atas HET,” paparnya Jumat (12/3/2021). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com