JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Wonogiri Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Plus Uang Pengganti 470 Juta, Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang tuntutan kasus korupsi di tubuh PD BKK Eromoko Wonogiri (PT BKK Jateng) di PN Tipikor Semarang. Foto : Kejari Wonogiri
   
Sidang tuntutan kasus korupsi di tubuh PD BKK Eromoko Wonogiri (PT BKK Jateng) di PN Tipikor Semarang. Foto : Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus tindak pidana korupsi di tubuh PD BKK Eromoko, Wonogiri (PT BKK Jateng)?. Kasus tersebut saat ini sudah melewati sejumlah tahapan sidang.

Sementara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (30/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk diketahui terdakwa adalah Widyarsi (49) mantan pejabat di PD BKK Eromoko Wonogiri.

Melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM di Wonogiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tailani, mengatakan dalam tuntutan itu JPU menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar regulasi tipikor. Yakni pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Setyo Sukarno Bakal Daftar Cabup Wonogiri Lewat PDI Perjuangan

“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata dia.

JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp470 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita. Selanjutnya dilelang untuk menutupi sebesar nominal uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Baca Juga :  Launching Film Lembah Manah Asli Karangtengah Wonogiri, Apik dan Epik Meski Low Budget Crew dan Peralatan Terbatas

Tailani mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan dari fakta persidangan yang dimulai sejak 26 Januari 2021. Selama persidangan telah dihadirkan 14 saksi serta satu ahli dari Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.

“Atas tuntutan tersebut terdakwa dan penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya Selasa 6 April 2021,” jelas dia.

Sebagaimana diwartakan, Widyarsi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas pada PD BKK Eromoko, Wonogiri (PT BKK Jateng) pada Oktober 2020 lalu. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp470 juta. Terdakwa menyalahgunakan uang kas BKK Eromoko selama kurun waktu 2010 hingga 2011. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com