JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kabar Gembira, GTT di Wonogiri Bakal Digaji 1,6 Juta Mulai Tahun ini. Begini Penjelasan Lengkapnya dari Bupati Joko Sutopo

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi para pegawai non ASN khususnya guru tidak tetap ( GTT) di Wonogiri. Mereka pada tahun ini bakal menerima kenaikan insentif.

Dengan adanya kenaikan itu maka jumlah penghasilan yang mereka terima nantinya sebesar Rp 1.600.000. Kenaikan insentif tersebut bakal mereka terima pada tahun ini.

Menurut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, kenaikan insentif tersebut merupakan bentuk implementasi Permendikbud nomor 6 tahun 2021.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi dan pengorbanan para guru non ASN yang mengajar di SD dan SMP,” ungkap Bupati Wonogiri Joko Sutopo saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).

Fokus sasaran program ini adalah guru non ASN terutama Guru Tidak Tetap ( GTT) yang masuk Dapodik. Bupati menyebutkan mereka selama ini memegang peranan penting yakni memegang kurikulum dan kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga :  Jadwal PSAT dan PSASP hingga Pengumuman Kelulusan SMP Terungkap saat Digelar Sosialisasi Program Kelas 9

Jumlah GTT di Wonogiri saat ini mencapai sekitar 4.075 orang. Selama ini, mereka menerima insentif jauh di bawah upah minimum.

Menurut rencana, insentif nantinya akan menyentuh angka di Rp 1,6 juta. Proses pencairannya juga akan dilakukan setiap bulan bukan triwulan. Dia mengatakan, anggaran dana BOS untuk SD tahun ini mencapai Rp 59 miliar, untuk SMP Rp 35 miliar.

“Kalau dihitung, itu kekurangannya untuk mencapai Rp 1,6 juta hanya butuh back up BOSDA Rp 416 juta,” beber Bupati Wonogiri.

Baca Juga :  Semarak Semangat Kartini Wonogiri Padukan Kreativitas dan Kemerdekaan Belajar

Bupati Wonogiri menegaskan, kenaikan insentif bagi tenaga non ASN di sekolah bakal direalisasikan tahun ini. Soal pencairannya juga tinggal menunggu waktu. Secara teknis, nanti akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Wonogiri.

“Jadi, insentif ini kita berikan sebelum mereka berkesempatan mengikuti kesempatan menjadi tenaga P3K. Pada intinya, ini merupakan kebijakan Pemkab dalam mengoptimalisasi anggaran yang ada untuk pembayaran insentif pegawai non ASN,” jelas dia.

Akan tetapi imbuh Bupati ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah GTT yang sudah masuk dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik dan sudah memegang SK Bupati. Selain itu, yang diselesaikan adalah guru sudah mengabdi lebih awal. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com