JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Korupsi Bansos, Mantan Anak Buah Juliari Diduga Tiga Kali Ganti HP untuk Hilangkan Bukti

Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/1/2021) / tempo.co
   
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/1/2021) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata, mantan anak buah atau bawahan Juliari Batubara, yakni Matheus Joko Santoso, diduga mengganti ponsel tiga kali selama mengurus pengadaan bantuan sembako untuk masyarakat di Jabodetabek.

Matheus Joko Santoso adalah tersangka kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan kasus iti menyatakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial tersebut  diduga mengganti telepon selulernya untuk menghilangkan catatan penerimaan uang komitmen dan penyerahan uang ke mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“Tujuan dari arahan tersebut ialah menghilangkan catatan terkait penerimaan uang komitmen dan penyerahan uang kepada Menteri
Sosial,” kata sumber tersebut seperti dikutip pada Jumat, 19 Maret 2021.

Matheus diduga juga menerima arahan dari PPK Kemensos Adi Wahyono untuk menghapus sejumlah percakapan dan komunikasi terkait dengan penerimaan uang komitmen dari rekanan penyedia bansos Covid-19.

Selain itu, dia disebut pernah diminta untuk membanting dan mengganti laptop pribadinya dengan tujuan agar dapat menghilangkan catatan terkait penerimaan uang komitmen dan penyerahan uang kepada Juliari.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Adapun Kemensos mengurus penyaluran bansos Covid-19 sebanyak 12 tahap pada Maret hingga Desember 2020. Peristiwa Matheus mengganti ponsel dan membanting laptop diduga terjadi dalam periode tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Matheus menjadi tersangka penerima suap di kasus bansos Covid-19 bersama dengan Juliari dan Adi Wahyono. Ketiganya diduga menerima uang dari sejumlah vendor yang memperoleh proyek pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

KPK menyangka Juliari Batubara memerintahkan kedua PPK menarik Rp 10.000 dari setiap paket bansos Covid-19. KPK menduga total duit yang diterima Juliari adalah Rp 17 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com