SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah ini barangkali jadi pembelajaran bagi para pemilik hutang. Bahwa meskipun menagih uang milik sendiri, hendaknya menghindari cara-cara kekerasan.
Sebab salah-salah malah bisa jadi bumerang. Seperti yang dialami Agung Sulistyo (30), warga Nglorog Sragen ini.
Ia terpaksa harus mendekam di sel Penjara Mapolres Sragen. Gara-garanya, ia hilang kesabaran saat menagih hutang Rp 50.000.
Dalam kondisi mabuk, Agung yang awalnya mau nagih hutang malah hilang kendali dan nekat menusuk empat orang secara membabi buta.
Fakta itu terungkap saat tersangka dikeler dan dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021).
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan korban di depan salah satu toserba di Sragen 24 Februari 2021 lalu.
Saat itu, tersangka menghampiri korban yang tengah nongkrong bersama tiga temannya. Awalnya, tersangka mengajak korban bergeser dari rombongan dan minta agar segera membayar hutang Rp 50.000.
Namun diduga entah tak punya duit atau menolak membayar, korban tak segera mengeluarkan uang. Agung yang kesal lantas gelap mata.
“Yang bersangkutan merangkul korban dan mengajak korban bergeser ke tempat lain. Dengan tujuan menagih hutang Rp 50.000. Tiba-tiba tersangka memukul korban,” papar Kapolres di hadapan wartawan.
Melihat keributan tersebut, membuat ketiga teman korban berdatangan untuk melerai. Bukannya mereda, hal itu malah membuat emosi Agung kian memuncak.
“Rekan korban sempat melakukan pembelaan agar korban yang pada saat itu dalam posisi dirangkul bisa lepas. Namun korban kemudian terjatuh sehingga dilakukan penusukan berkali-kali dengan menggunakan pisau yang berbentuk lengkung,” urai Kapolres.
Kapolres melanjutkan pelaku secara membabi buta makin semangat mengayunkan pisaunya ke para korban. Akibatnya para korban menderita luka sobek di berbagai bagian tubuh.
“Ada yang mengalami luka tusuk di bagian dada, lengan, pipi, telinga. Jadi tersangka membabi buta melaksanakan penganiayaan terhadap empat korban. Kemudian pisau dibuang di sungai,” imbuhnya.
Kepada polisi, tersangka nekat melakukan aksinya karena berada tengah dalam pengaruh minuman keras. Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai buruh dekorasi hajatan.
“Ini lah akibat pengaruh minuman keras dan tidak bisa berpikir logis. Hanya gara-gara uang Rp 50 ribu kemudian melakukan penganiayaan terhadap empat orang,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, tersangka saat ini susah ditahan di Mapolres Sragen beserta barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. Wardoyo