JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Pembelajaran Tatap Muka Digelar Setelah Semua Guru Dan Tenaga Kependidikan Terima Vaksin, Ini Skema Aturannya

Murid kelas XI melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Maret 2021. Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus corona / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika seluruh guru dan tenaga kependidikan sudah selesai menjalani vaksinasi Covid-19, pemerintah mewajibkan seluruh satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan baru tersebut  tertera dalam SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Selasa (30/3/2021).

Pemerintah menargetkan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan selesai pada akhir Juni 2021.

Sehingga, seluruh satuan pendidikan bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru Juli 2021.

Berikut rincian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah;

Baca Juga :  Siswa Siswi Kelas 4 SDIT Nur Hidayah Surakarta Ikuti Halal Bi Halal dan Sungkeman

1. Kondisi kelas
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas;
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan
c. PAUD jaga jarak minimal 1, meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

2. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah saat PTM terbatas
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah);
b. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan;
c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan; dan
d. Menerapkan etika batuk atau bersin.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

4. Kondisi medis warga sekolah
a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dab
b. Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

5. Kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah (selama dua bulan pertama).

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi.

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Demikianlah rincian aturan ketat sekolah tatap muka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com