JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemerintah Bolehkan Kuliah Tatap Muka Terbatas, Sri Sultan HB X: Di Yogya Masih Berisiko

Sri Sultan HB X
Sultan HB X / Tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meki pemerintah telah memberikan kegiatan kuliah tatap muka secara terbatas di perguruan tinggi pada masa perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, namun Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan sebuah peringatan.

Sultan menganggap bahwa keputusan untuk menggelar kuliah tatap muka cukup berisiko.

Pasalnya, sebagian besar mahasiswa yang mengemban ilmu di DIY berasal dari luar daerah. Kehadiran pendatang berpotensi meningkatkan kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah tujuan.

“Belum memungkinkan karena (mahasiswa) banyak dari luar daerah. (Kasus positif) luar daerah sekarang kan baru naik. Jadi malah belum tentu (perguruan tinggi akan kuliah tatap muka),” terang Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/3/2021).

Sri Sultan melanjutkan, tak menutup kemungkinan jika sekolah jenjang SMA akan menggelar pembelajaran tatap muka lebih dulu.

Pertimbangannya, karena mayoritas siswa yang bersekolah merupakan warga lokal.

Namun, hingga saat ini Pemda DIY masih melakukan kajian terkait kesiapan untuk menggelar sekolah tatap muka di sekolah-sekolah.

“Bisa jadi malah SMA dulu yang jelas orang lokal. Ya, nanti kita pertimbangkan betul jangan malah nanti asal, terus (kasus positif) naik. Malah jadi masalah baru,” tegas Sultan.

Raja Keraton Yogyakarta itu menambahkan, perpanjangan PPKM mikro perlu diterapkan untuk menekan laju penularan Covid-19.

Baca Juga :  KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan

Terlebih, DIY dikelilingi oleh wilayah dengan risiko penularan sedang hingga tinggi.

“Kita tetap harus ikut dari bagian itu (PPKM) karena lingkungannya masih merah. Lebih baik tetap sebagian dari PPKM tapi untuk kebebasan bisa kita atur sesuai dengan penurunan yang ada,” ungkap Sultan.

 

Kelonggaran

Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan hingga 5 April 2021. Melalui kebijakan ini pemerintah melakukan sejumlah pembatasan. Namun berbeda dengan sebelumnya, kini beberapa kegiatan mulai diizinkan.

Di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang dapat dilakukan secara terbatas. Hanya saja kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi.

”Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Airlangga mengatakan, kegiatan belajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi.

Sementara pembelajaran di tingkat SMA, SMK atau di bawahnya tetap digelar secara daring. Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Berbasis Peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah,” ujar Airlangga.

Selain kuliah tatap muka di perguruan tinggi dan akademi, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah juga sudah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya. Namun, kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

“Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen,” tutur dia.

Selain kedua aturan tersebut, pembatasan lain yang berlaku pada PPKM mikro jilid 4 masih sama dengan periode sebelumnya. Aturan itu berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

“Mal masih sampai jam 21.00 WIB dengan protokol kesehatan,” ungkap Airlangga.

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga diperluas menjadi 15 provinsi. Semula terdapat 10 provinsi yang menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com