JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Perhatikan Masukan dari Para Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3/2021) siang.

“Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, keputusan diambil setelah dia mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Polemik pembukaan investasi miras semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk minuman keras, ditanggapi kontra berbagai kalangan.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur perinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Disebutkan juga, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.

Itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa ‘budaya dan kearifan setempat’, daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur bersangkutan.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com