SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran membikin bising suasana, Satuan lalu lintas Polres Sleman meningkatkan operasi bagi sepeda motor berknalpot blombongan.
Dan terbukti, dalam dua pekan terakhir, Polisi berhasil mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuvian menyampaikan, sepeda motor yang diamankan itu merupakan keluaran pabrik yang knalpotnya sudah diuji dan sebenarnya bersuara tidak keras.
Namun oleh pengendara spesifikasinya diubah, membuat masyarakat bising, sehingga diamankan.
“Total sementara yang sudah kita amankan 234 kendaraan,” kata dia, Sabtu (27/3/2021).
Ratusan sepeda motor yang diamankan itu beragam merek.
Saat ini, sepeda motor tersebut terparkir di depan halaman Mapolres Sleman.
Anang mengungkapkan, pihaknya bersama Polsek jajaran mengamankan sepeda motor berknalpot blombongan karena disangka melanggar pasal 285 ayat (1) dan (2).
Di mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Menurut dia, sepeda motor yang diamankan itu boleh diambil kembali.