Beranda Umum Nasional Pria ini Nekat Bakar Musala, Alasanya karena Pengurus Tak Mau Pinjami Bola...

Pria ini Nekat Bakar Musala, Alasanya karena Pengurus Tak Mau Pinjami Bola Lampu

Ilustrasi Api. Pixabay

JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pria di Palembang membakar musala yang letaknya tak jauh dari rumahnya. Penyebab aksi nekat tersebut lantaran sang pria kesal pada pengurus musala.

Ia kesal karena tak dipinji bola lampu oleh pengurus musala tersebut.

Kebakaran yang terjadi di musala Toyiba di Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang pada Kamis (11/3/2021) lalu ternyata dari hasil penyelidikan kebakaran bukan karena korsleting listrik.

Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kebakaran tersebut sengaja buat seseorang.

Sehingga, kepolisian melakukan penyelidikan pelaku yang membakar musala yang sudah berusia 66 tahun ini.

Saksi dan barang bukti yang diperoleh, pelaku mengarah ke satu orang.

Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat musala.

M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi dikediamannya tanpa perlawanan.

Tersangka mengakui, bila dirinya yang melakukan pembakaran terhadap musala di dekat rumahnya tersebut.

Baca Juga :  Tolak Pilkada via DPRD, PDIP Singgung Demokrasi Maju-Mundur Alias “Poco-poco”

Tersangka ini nekat membakar, karena mengaku kesal dengan pengurus yang juga berada di dekat musala.

“Kesal, ketika itu mau pinjam bohlam untuk di rumah. Bukannya dipinjamkan, malah pengurusnya marah-marah. Dari situ aku kesal,” katanya, Rabu (17/3/2021).

Dari situ, ia menuju ke arah musala sekitar pukul 03.00 WIB. Saat di musala itulah muncul idenya untuk membakar.

Berbekal korek api dan sandal jepit, tersangka menyalakan api di bawah musala

Setelah api menyala, ternyata api langsung menjalar ke tiang dan dinding musala.

Melihat api menyala besar, membuat tersangka panik dan memutuskan kabur.

“Aku diam saja, ketika kebakaran terjadi. Aku malah di rumah, takut ada yang lihat,” katanya.

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan kebakaran yang terjadi.

“Dari penyelidikan, ternyata mengarah ke tersangka. Kami tangkap tersangka di rumahnya dan dia mengakui bila sudah membakar mushola itu. Motifnya, sakit hati karena tidak diberi pinjaman bohlam,” kata Kompol Junaidi.

Baca Juga :  Formappi Nilai Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.