JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ramai Penerapan Tilang Elektronik, Apa Beda ETLE Statis dan Mobile? Ini Penjelasannya

Ilustrasi sistem tilang elektronik. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Belakangan ini baru ramai diberitakan kebijakan penerapan tilang elektronik di berbagai kota dan daerah, termasuk di Polda Metro Jaya.

Selain menggunakan kamera ETLE statis pada pemberlakuan tilang elektronik, beberapa kota  juga menggunakan  Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile. 

Sebenarnya apansih perbedaan kamera ETLE statis dan mobile? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perbedaan kedua jenis kamera ETLE ini.

ETLE statis adalah kamera yang terpasang di sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Sedangkan ETLE mobile bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di titik yang belum ada kamera ETLE. 

Fungsi ETLE mobile jauh lebih banyak, yaitu bisa merekam sejumlah pelanggaran di lalu lintas, misalnya pelanggaran kecepatan, lampu merah, atau berpindah lajur tanpa memberikan tanda.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

“Yang paling mudah diberi contoh adalah pelanggaran di bahu jalan tol, kalau selama ini anggota PJR di jalan tol dia terganggu apakah harus melakukan penindakan atau melancarkan arus, karena kalau dia menindak akan menimbulkan kemacetan di jalan tol,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya pada Selasa ( 23/3/2021).

Dengan adanya ETLE mobile, pelanggar tak perlu ditindak di saat itu juga. Dalam 1-2 hari, surat tilang akan dikirim kepadanya.

Meski begitu penindakan pelanggaran lalu lintas konvensional masih dapat dilakukan terutama untuk pelanggaran yang membahayakan pengendara lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Apa lagi untuk pelanggaran kebut-kebutan, itu masih,” tutur Sambodo. 

Perangkat yang ada di ETLE mobile dan statis berbeda. Secara teknologi, ETLE mobile lebih canggih karena sudah dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Selain itu, Sambodo mengatakan perangkat kamera yang dipakai juga dapat menangkap pergerakan kendaraan dengan hasil akhir video dan foto. 

Setelah berpatroli, mobil polisi yang dilengkapi dengan ETLE mobile akan kembali ke kantor untuk menganalisa video dan foto tersebut.

“Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, plat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita match, baru kemudian itu kita kirimkan surat tilang. Kalau ETLE statis, dia langsung. Tapi kalau yang mobile harus diolah terlebih dahulu di back office,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com