JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan praktik suap dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan terus bergulir. Amplop yang ditinggalkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini resmi masuk dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli Antoni diketahui telah melaporkan peristiwa penolakan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu disampaikan setelah sebelumnya ia mengungkap telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman beberapa pekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK mulai melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap data awal yang diterima.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan mengkaji lebih lanjut laporan tersebut melalui mekanisme yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurut Budi, proses itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pelaporan gratifikasi.
Di sisi lain, Budi mengingatkan agar program strategis nasional, khususnya terkait reforma agraria dan pelepasan kawasan hutan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan pribadi.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang yang diduga merupakan gratifikasi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik.
Kasus ini bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengajukan usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Usai audiensi, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop yang ditinggalkan sang bupati.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ungkap Raja Juli.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK menduga isi amplop tersebut berkaitan dengan uang yang berasal dari dugaan pemerasan terhadap para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi.
Penyidik menduga dana itu dikumpulkan melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani untuk membiayai pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
Taufik menjelaskan aliran dana tersebut diduga berlangsung secara berjenjang sebelum akhirnya dibawa ke kementerian.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” paparnya.
Untuk melengkapi proses penyidikan, KPK berencana memanggil Raja Juli Antoni sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengonfirmasi berbagai barang bukti dan dokumen yang telah diperoleh penyidik dalam penggeledahan, sekaligus memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















