Beranda Daerah Solo Satlantas Polresta Solo Manfaatkan Kamera KOPEK untuk Bukti Penilangan

Satlantas Polresta Solo Manfaatkan Kamera KOPEK untuk Bukti Penilangan

Satlantas Polresta Surakarta bakal memberlakukan surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai Selasa (23/3/2021). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring pemberlakuan tilang elektronik, Satlantas Polresta Surakarta melengkapi personel yang bertugas di lapangan dengan helm Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK).

Fasilitas pendukung ini sebagai salah satu langkah penindakan, supaya bukti yang terekam tidak dapat dibantah dari pelanggar lalu lintas.

“Intinya, kami tidak ingin berdebat. Semisal, ada pelanggaran lawan arus di salah satu lajur jalan. Petugas yang telah dilengkapi dengan helm KOPEK ini akan merekam pelanggaran tersebut. Sehingga, tidak ada bantahan lagi dari pelanggar tersebut. Karena, bukti sudah sangat jelas,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, Selasa (23/3/2021).

Sejauh ini, kata Adhyt, sudah ada 10 anggota yang dilengkapi helm itu. Petugas akan menilang lalu lintas di luar zona kamera ETLE. Pelanggaran yang tertangkap kamera akan menjadi bukti penilangan sehingga tidak ada debat. Ia memastikan ke depan seluruh helm personel Satlantas akan dilengkapi kamera itu.

Baca Juga :  Jokowi-Iriana Nyoblos di TPS 12 Sumber Ajak Jan Ethes

“Setelah terekam kamera prosesnya dengan ETLE. Anggota kembali ke kantor lalu memindah data kamera dan memproses tilang pelanggar lalu lintas,” jelas Adhyt.

Kedepan, Satlantas akan kembali memasang kamera CCTV yang mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di enam titik di Kota Bengawan. Dengan begitu, segala bentuk pelanggaran akan terekam kamera.

“Tetap patuhi tata tertib berlalu lintas. Karena, pelanggaran terhadap aturan berlalu lintas awal mula terjadinya kecelakaan,” imbau Adhyt. Prabowo