BATU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Batu menciduk seorang pria berinisial AM (39) karena telah menyetubuhi anak gadis berusia 13 tahun.
Anak gadis tersebut merupakan anak tiri pelaku, dan di hadapan penyidik, AM mengakui telah dua kali melakukan perbuatan asusila.
Kasat Reskrim Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus menerangkan, kejadian pertama dilakukan pada 11 Februari 2021.
Kala itu, AM masuk ke kamar korban pada malam hari.
“Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya yang tidak terkunci,” ujar Jeifson, Kamis (4/3/2021).
Korban lantas menyadari ada seseorang di dalam kamarnya.
AM mencoba merudapaksa korban dan terus memaksa hingga korban memberikan perlawanan.
Namun, perlawanan korban tidak membuat AM menjauh.
Sebaliknya, tersangka justru meneruskan perbuatan tercelanya.
Kejadian kedua terjadi sepuluh hari kemudian atau pada 21 Februari 2021.
Saat kejadian kedua inilah ibu kandung korban mengetahui perbuatan suaminya.
Mengetahui suaminya berbuat di luar norma dan ketentuan hukum, sang istri melapor ke Polisi pada 26 Februari 2021.
Setelah mendapatkan laporan, polisi mengamankan AM.
Berdasarkan hasil keterangan dari AM, Jeifson menjelaskan ada iming-iming membelikan ponsel baru dari AM kepada korban.
AM juga menjanjikan akan memberikan uang jajan kepada korban.
Dikatakan Jeifson, sejak bertugas di Polres Batu, baru kali ini ia mendapati adanya kasus kriminal ayah setubuhi anaknya.
Sekadar informasi, AM menikahi istrinya yang sudah punya anak pada 2014.
“Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka murni karena hawa nafsu karena melihat anak tirinya semakin dewasa,” kata dia.
“Kejadian seperti ini baru saya tangani sejak bertugas di Polres Batu,” paparnya.
AM dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman penjara selama 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3-nya dari hukuman yang diberikan.