Beranda Umum Internasional Tak Hanya MUI, Ulama di Negara-negara Ini Juga Sudah Nyatakan Vaksinasi Covid-19...

Tak Hanya MUI, Ulama di Negara-negara Ini Juga Sudah Nyatakan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap tokoh agama di Masjid Agung Jateng, Rabu (10/3/2021). Foto: Jatengprov.go.id

JOGLOSEMARNEWS.COM Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, proses vaksinasi pun kemungkinan harus tetap dilakukan meski di tengah bulan puasa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa sehingga proses vaksinasi dapat tetap dilakukan.

Meski demikian, MUI juga mengeluarkan rekomendasi agar proses vaksinasi bagi warga Muslim dapat dilakukan pada malam hari setelah waktu berbuka puasa.

Pernyataan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa juga telah dikeluarkan oleh ulama di sejumlah negara, seperti di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, bahkan Inggris.

Mufti Agung Arab Saudi menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dengan pertimbangan bahwa vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa,” kata Abdul Aziz Al-Asheikh dikutip dari Arab News, Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, Mufti Agung di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Uni Emirat Arab, juga menyatakan bahwa para ulama sepakat suntikan intramuskuler dan intravena tidak membatalkan atau membatalkan puasa seseorang, selama tidak bergizi.

“Karena diberikan melalui otot tangan dan menyebar ke dalam tubuh, dan tidak mencapai perut dari mulut. Keputusan ini diambil tanpa perselisihan yang signifikan di antara para ulama,” tulis pernyataan seperti dilansir dari Khaleej Times.

Sementara di Mesir, Pusat Fatwa Al-Azhar, pada 6 Maret 2021, telah mengeluarkan pernyataan bahwa vaksin virus corona tidak akan membatalkan puasa karena bukan termasuk makanan maupun minuman.

“Vaksin itu bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman,” tulis keterangan seperti diikutip dari Egypt Independent.

Selanjutnya, Asosiasi Medis Islam Inggris atau British Islamic Medical Association (BIMA) menyatakan bahwa suntikan vaksin Covid-19 saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan pendapat para ulama.

“Ramadhan mungkin beberapa pekan lagi tetapi kemungkinan akan bertepatan dengan banyak pemberian dosis kedua dari vaksin Covid-19 (dan beberapa dosis pertama). Jangan khawatir dan jangan tunda untuk mendapatkan vaksin Anda. @BritishIMA menegaskan itu tidak akan membatalkan puasa,” kata konsultan kesehatan Bolton melalui akun Twitter, @Boltonccg, dikutip dari The Oldham Times, pada 20 Februari 2021.

www.tempo.co