Beranda Umum Nasional Tuai Penolakan Banyak Pihak hingga Dikritik Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres...

Tuai Penolakan Banyak Pihak hingga Dikritik Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang mengizinkan investasi minuman beralkohol.

Keputusan mencabut beleid yang belum lama diteken Presiden Jokowi itu setelah menuai penolakan dari banyak pihak hingga dikritik para ulama dan tokoh agama.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah awalnya memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun kebijakan tersebut disambut pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pihak yang kontra alias menentang Perpres menghubungkan aturan itu dengan prinsip-prinsip sosial dan keagamaan. Sedangkan kelompok yang pro melihat kebijakan tersebut dari kacamata investasi.

Akan tetapi sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah turut memberi masukan yang lebih ke arah kritikan.

Baca Juga :  DPR Minta Cak Imin Redam Pernyataan Tendensius soal Banjir Sumatera, Tidak Saling Menyalahkan

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyebut Perpres Nomor 10/2021 berpeluang memicu eksploitasi yang bisa merugikan masyarakat. Selain itu juga memicu peredaran minuman keras yang semakin terbuka.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar, Minggu (28/2/2021).

Sementara itu Pengurus Pusat Muhammadiyah juga telah menyatakan penolakan terhadap aturan investasi miras tersebut yang seperti melegalkan industri minuman beralkohol di Tanah Air.

Pun demikian dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tegas menyatakan menolak Perpres Nomor 10/2021.

Setelah mendapat kritik dan penolakan dari para ulama tersebut, Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan mencabut Perpres Nomor 10/2021 tersebut.

“Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam pengumumannya yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :  PDIP vs PSI Makin Keras, Elite Banteng Balas Ahmad Ali:  Cuma Mau Viral di Medsos

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.