JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tuai Penolakan Banyak Pihak hingga Dikritik Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: pexels.com
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang mengizinkan investasi minuman beralkohol.

Keputusan mencabut beleid yang belum lama diteken Presiden Jokowi itu setelah menuai penolakan dari banyak pihak hingga dikritik para ulama dan tokoh agama.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah awalnya memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun kebijakan tersebut disambut pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pihak yang kontra alias menentang Perpres menghubungkan aturan itu dengan prinsip-prinsip sosial dan keagamaan. Sedangkan kelompok yang pro melihat kebijakan tersebut dari kacamata investasi.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Akan tetapi sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah turut memberi masukan yang lebih ke arah kritikan.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyebut Perpres Nomor 10/2021 berpeluang memicu eksploitasi yang bisa merugikan masyarakat. Selain itu juga memicu peredaran minuman keras yang semakin terbuka.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar, Minggu (28/2/2021).

Sementara itu Pengurus Pusat Muhammadiyah juga telah menyatakan penolakan terhadap aturan investasi miras tersebut yang seperti melegalkan industri minuman beralkohol di Tanah Air.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Pun demikian dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tegas menyatakan menolak Perpres Nomor 10/2021.

Setelah mendapat kritik dan penolakan dari para ulama tersebut, Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan mencabut Perpres Nomor 10/2021 tersebut.

“Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam pengumumannya yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com