JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hati-hati! Menjelang Puasa, Uang Palsu Sudah Beredar di Colomadu, Karanganyar

Ilustrasi/Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Mendekati bulan puasa dan menjelang lebaran, ternyata  peredaran uang palsu ikut-ikutan marak.

Baru-baru saja, di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, warga Jakarta tertangkap di rumah kos setelah mengedarkan uang palsu dengan modus membeli di warung rokok.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan, pekan lalu seorang pemilik warung rokok di Colomadu melapor ke Polsek setempat setelah dirinya menerima uang palsu dari pembeli.

Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Colomadu bergerak melacak hingga akhirnya mencurigai warga asal Jakarta inisial IS (40) yang kost di salah satu desa di Colomadu.

Saat melakukan penggrebekan, polisi berhasil menangkap IS (40) beserta barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Yaris,  uang palsu sebanyak 22  lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 27 lembar uang pecahan Rp 50.000 yang juga  diduga palsu.

Mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafii Maulla, S.I.K, M.H, Kapolsek Colomadu, Iptu Imam SH, MH mengatakan, polisi sudah berhasil menangkap pelaku dan tengah dilakukan penyelidikan.

Namun karena operasi yang dilakukan tersangka hingga keluar daerah Kabupaten Karanganyar, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Sukoharjo.

“Iya benar tersangka sudah kami tangkap dan sekarang dalam proses pengembangan,” tandas Kapolsek Selasa (6/4/2021).

Kapolsek menjelaskan, tersangka diketahui merupakan warga jalan Warung Jati Barat II No.34, RT  11, RW 09, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.

Adapun sekarang, tersangka tinggal kost di salah satu desa di Kecamatan Colomadu  Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan modus IS yakni  membeli uang palsu secara online kepada VIN alias LIE (DPO) dengan cara CoD di daerah Solo Baru Kabupaten Sukoharjo sebanyak Rp 3,5 juta dengan harga Rp 1,6 juta dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Menurut Kapolsek, tersangka IS terancam  dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011, tentang Mata uang dan Pasal 245 KUHP. Dimana ancaman hukumannya, lebih dari 10 tahun.

Sementara itu  Kasubbag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko menghimbau agar masyarakat semakin waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi secara tunai. “Biasanya menjelang lebaran  itu rawan terhadap peredaran uang palsu,” ungkapnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com