JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Wakapolresta Solo: Tidak Semua Kasus Pidana Dibawa ke pengadilan

Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto, (dua dari kiri) saat konferensi pers di halaman Mapolresta Surakarta. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan keputusan ribuan Polsek tak lagi bisa menangani penyidikam suatu perkara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021. Termasuk lima Polsek di jajaran Polresta Surakarta masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyikan.

Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto menjelaskan, nantinya jajaran Polsek hanya sebatas Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Untuk laporan kepolisian masih bisa dilakukan di Polsek, tapi sebatas melakukan penyelidikan. Jadi misal ada laporan dari masyarakat, penerimaan awal bisa di Polsek. Kemudian ditindaklanjuti dengan restorative justice. Istilahnya itu tidak membawa semua kasus pidana sampai ke pengadilan,” kata Deny mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :  Disaksikan Ketum G-Nesia, Petinju Nasional dan Mantan Preman Tanah Abang Bertemu di Kantor GRIB, Ada Apa ?

Langkah mediasi ini dilakukan, lanjut Deny, hanya bisa dalam tindak pidana ringan, seperti penganiayaan ringan, perselisihan paham, dan lain-lain, ketika kedua belah pihak berkenan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Apabilla tidak berkenan, dan ingin kasus tersebut lanjut keranah hukum, maka proses penyidikan lanjutan akan dilaksanakan pihak Satreskrim. Termasuk kasus-kasus pidana berat seperti pencurian dan lain, nanti penyidikannya di Polres,” kata Deny.

Untuk itu, nantinya penyidik unit reskrim Polsek sebagian akan ditarik ke Satreskrim guna perkuatan anggota di tingkat Polresta dalam hal pemberkasan. Deny menuturkan, meski ada kebijakan ini kinerja jajaran polsek tidak akan kendor.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Gibran Tanggapi Santai

“Keputan Kapolri tersebut baru menuturkan polsek-polsek mana yang tidak bisa melakukan penyidikan. Untuk pelaksanaanya per kapan, kami masih menunggu petunjuk lanjutan atau keputusan yang baru,” jelas Deny.

Apakah putusan ini berkaitan dengan tipe polsek di Solo, Deny mengatakan tidak. Hal ini berkaitan dengan kondisi geografis Kota Bengawan.

“Dari penilaian Mabes, karena jarak Polsek di Solo berdekatan. Tidak terlalu jauh dan dibatasi oleh perairan,” pungkas Deny. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com