JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Air Mata dan Gema Takbir Iringi Salat Jumat Pertama di Kompleks TVM. Warga Terharu Meski di Tengah Ancaman Gugatan Pihak Lain

Warga muslim di Kompelsk Perumahan TVM, Jakarta saat melaksanakan sholat jumat untuk pertama kalinya, Jumat (23/4/2021). Foto: Panitia
   

 

JAKARTA, JOGLOSEMARANEWS.COM–Gema takbir berkumandang mengiringi pelaksanaan Salat Jumat di Tenda Mesjid At Tabayyun kompleks perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, Jumat (23/4/2021) siang.

“Allahu Akbar, Allahu Akbar,”  begitu pekik takbir yang dikumandangkan warga  dengan memuji kebesaran Allah SWT sebagai luapan kegembiraannya.

Ada juga yang meneteskan airmata. “Iya saya menangis  saat adzan berkumandang. Sudah lama sekali kami menantikan momen in (Sholat Jumat-Red), “ kata Erlangga salah satu warga TVM.

Momen ini memang bersejarah. Itulah  salat Jumat pertama yang dilaksanakan warga Muslim di Kompleks TVM sejak komplek perumahan itu berdiri lebih 25 tahun lalu. Salat Jumat berlangsung di Tenda Mesjid, di atas lahan Mesjid At Tabayyun yang sudah mendapat izin Pemprov DKI melalui SK Gubernur No 1021/2020.

Sudah  tiga kali TVM berganti pengembang, namun tak satu jua yang membangun rumah ibadah sebagaimana menjadi kewajibannya. Lahan mereka memang sediakan, tapi tidak dibangun-bangun. Dan, sejak 5 tahun lalu semua lahan fasos dan fasum termasuk untuk lahan sarana ibadah di wilayah itu sudah dikembalikan ke Pemprov DKI.

Pembangunan mesjid sekarang atas prakarsa dan swadaya warga muslim di TVM. Itupun masih menghadapi gangguan 12 warga yang menggugat itu di PTUN lantaran menganggap lahan seluas 1078 m2 adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak boleh ada bangunan.

Menarik menelusuri kisah ini. Sebelumnya, ada juga lahan RTH  cukup luas pernah digugat warga yang sama karena pengembang akan membangun belasan rumah di situ. Tapi gugatan ini berujung damai, tidak sampai ke PTUN. Pengembang pun membangun sejumlah rumah bangunan mewah di situ.

Bagaimana dengan warga? Warga yang memprotes mendapat kompensansi uang berikut bangunan kantor RW sekarang. Waktu itu sang pengacara Hartono juga ikut menggugat. Kepada  beberapa warga, Hartono  selalu bangga mengklaim dialah  pahlawan membangun kantor RW di atas lahan RTH

“Iya, waktu rapat 3 November 2019 Hartono menceritakan begitu, “ kata Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun membenarkan.

Imam dan Khatib Salat Jumat kemarin adalah KH Abdul Hakim, warga Meruya, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI )Jakarta Barat. Sedangkan Muazin pertama yang mengumandangkan Adzan Jumat adalah Ustaz Saepul, karyawan Bamed Meruya. Salat Jumat juga dihadiri oleh Tim dari Kementerian Agama Pusat dipimpin Firdaus  ditugaskan memantau Tenda Mesjid. Juga para pimpinan sejumlah ormas Islam.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Pekik takbir Jumat siang, mengulang takbir yang sama saat  pelaksanaan Salat Taraweh pertama Senin (12/4) malam. Muazin yang mengumandangkan adzan pertama pada saat  itu adalah Pandi, petugas sekuriti TVM. Imam  Salat Taraweh dan kultum oleh Ustaz Sanwani dari Kantor Urusan Agama ( KUA), Jakarta Barat.

Inilah sholat taraweh secara berjamaah di kompleks itu untuk pertama kalinya. Tidak mudah bagi mereka untuk menggelar taraweh berjamaah di kompleks perumahan yang jumlah warga muslimnya minoritas.

Maka ketika digelar sholat teraweh di kompleks tersebut dengan membangun tenda di tanah kosong, banyak warga menyambut antisuas. Begitu pula saat digelar sholat jumat untuk pertama kalinya, jamaah juga menyambut suka cita karena sholat jumat di kawasan itu sudah diidam-idamkan sejak puluhan tahun.

Warga menyambut antusias salat Jumat kemarin. Jumlahnya melebihi kapasitas tenda yang memang sudah dibatasi hanya boleh diisi maksimal 50 %. Untuk menampung jamaah lainnya, panitia terpaksa menggelar karpet di luar tenda.

Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat. Jamaah harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan memeriksa suhu badan dengan alat yang disediakan panitia. Tiga sisi  tenda dibuka/digulung, hingga menciptakan pemandangan dan suasana seperti tenda-tenda  di Padang Arafah.

Ketua Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, menyambut gembira antusiasme warga mengikuti Salat Jumat. Ia mengumumkan mulai hari itu Salat Jumat selanjutnta akan rutin diselenggarakan. Selain Salat Taraweh dan salat Fardhu, warga juga dipersilahkan memanfaatkan Tenda Mesjid untuk kegiatan sosial keagamaan. Seperti kuliah subuh tiap hari Minggu, dan lain sebagainya.

Kegiatan warga Sabtu (24/4/2021) sore menjelang Maghrib di Tenda At Tabayyun adalah mendengarkan kuliah agama (Kultum). Pada momen itu tokoh masyarakat TVM, Suhanto Sastrosudarmo, akan menyerahkan santunan kepada seluruh anggota sekuriti dan tim kebersihan komplek.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Selanjutnya tanah kosong yang didirikan tenda itu akan didirikan masjdi At Tabayyun. Perjuangan warga muslim di kompleks TVM, Jakarta ini untuk mendirikan sholat taraweh berjamaah, sholat jumat dan mendirikan tempat ibadah bukanlah tanpa halangan. Selain protes dari warga, muncul pula gugatan hukum.

Sejumlah warga melalui pengacara Hartono, mensomasi kegiatan pemasangan tenda untuk sholat dan rencana pembangunan masjid. Alasan gugatan adalah penebangan pohon-pohon tanpa izin, pendirian tenda-tenda tanpa izin, dan atau kegiatan apapun tanpa izin di lahan RTH  Blok C 1 yang dapat merusak  dari lahan RTH tersebut.

“Kami memberi waktu 3 (hari ) kerja agar mengosongkan lahan RTH dari kegiatan apapun.  Demikian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih”. Begitu penutup  surat somasi Hartono SH  yang mengaku kuasa warga TVM Panitia Mesjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Surat itu berkop  Kantor Hukum Hartono & Rekan no 20 / KHHR/ J / TV /2021 tertanggal 15 April 2021. Dilayangkan  dua hari setelah Tenda Mesjid itu didirikan Panitia Mesjid untuk tempat ibadah Salat Taraweh warga Muslim di komplek itu.

Somasi  3 lembar surat berisi 5 point. Point satu, menuduh Panitia melanggar peraturan karena menebang pohon di lokasi Tenda. Point kedua, menerangkan fungsi RTH dan pohon- pohon itu. Point 3, dia menuduh Panitia Mesjid melakukan  tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman dengan mengutip Pergub DKI No 221 tahun 2009.

Point empat, menuduh Panitia tidak meminta izin RT maupun RW setempat. Point lima, karena  pihaknya sedang menggugat Gubernur DKI –yang telah memberi izin pembangunan mesjid — ke PTUN, maka diminta tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan itu.

Setelah ditelusuri  kuasa Hartono berasal dari hanya 12 warga di TVM. Uraiannya, 6 dari warga Jakarta dan 6 penduduk Tanggerang. 4 di antaranya Ketua RT di wilayah itu. Keseluruhan tidak satu pun pemilik tanah yang  dimaksud. Adapun Hartono sendiri tidak ditemukan jejak yang bersangkutan terkait dengan pemilikan tanah tersebut. (ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com